"Bukan hanya itu, ada juga permintaan uang lain, misalnya soal uang stiker pekerja itu juga diminta oleh pengurus yang nominalnya sekitar Rp 60.000 per stiker," jelas Syair.
"Permintaan tersebut kami duga bagian dari bentuk pemerasan atau pungli terhadap klien kami," imbuh Syair.
Baca juga: Kasus Dugaan Pungli 16 Sekuriti di Kembangan, Pihak Penyedia Jasa Keamanan Turut Diperiksa
Candy merasa berkeberatan lantaran proyek pembangunan lain di gangnya tidak mendapat surat penghentian yang sama. Proyek renovasi rumah pun ia lanjutkan. Apalagi, surat penghentian proyek sendiri, dinilai Candy, tak berdasar.
"Itu diberhentikan karena katanya tetangga atapnya bocor (karena renovasi rumah Candy) tapi setelah dilihat itu karena tidak di-waterproof, jadi itu tidak terbukti (bocor karena renovasi). Harusnya proyek tetap berjalan karena tidak terbukti, tapi tetap diberhentikan," jelas Candy.
Sebelum surat penghentian proyek dilayangkan, Candy mengaku pihak RW juga sudah menghubunginya terkait aduan dari tetangga Candy soal renovasi yang dinilai berisik.
"Jadi itu awalnya ada keluhan dari tetangga saya yang belakangan baru saya ketahui ternyata tetangga ini ya pengurus (RW) juga," terang Candy.
"(Keluhannya) bunyi berisik (renovasi rumah) karena anaknya sedang sekolah online," lanjutnya.
Baca juga: Dipanggil terkait Kasus Dugaan Pungli 16 Sekuriti, Ketua RW di Kembangan Tak Hadir
Sebelumnya, pengurus RW setempat, Amir mengatakan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan para petugas keamanan.
"Terkait kejadian hari Senin, satpam itu tidak ada yang nagih uang itu, tidak ada pungli," kata Amir, seperti dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (23/9/2021).
Namun, kata Amir, warga memang wajib menyetor uang Rp 10 juta saat hendak melakukan proyek pembanguan di dalam kompleks tersebut.
Uang tersebut, dipastikan Amin, merupakan uang jaminan yang akan dikembalikan setelah pembangunan selesai.
"Kalau di sini sudah ada kesepakatan harus menyetor uang jaminan yang ditahan sementara atau deposit. Itu kita simpan di satu akun khusus, tidak dipakai, dan akan kita balikin lagi deposito itu," jelas Amir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.