Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini juga dituding telah melakukan penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.
“Penggunaan dana untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam surat pemecatan Viani.
Baca juga: Penjelasan DPP PSI soal Alasan dan Proses Pemecatan Viani Limardi
Secara terpisah, Viani membantah tudingan penggelembungan dana reses tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.
“Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya,” ujarnya, Selasa (28/9/2021).
Menurut Viani, dirinya sudah mengembalikan kelebihan dana reses kepada Sekretariat DPRD DKI.
Viani menjelaskan bahwa dia menerima dana sebesar Rp 302 juta untuk melakukan reses di 16 titik. Ada kelebihan uang sebesar Rp 70 juta yang telah dikembalikan pada Sekretariat DPRD DKI.
Karena merasa telah dirugikan, Viani berencana akan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun.
Baca juga: DPP PSI Bantah Viani Limardi soal Tak Diberikan Kesempatan Klarifikasi
Selain menyebut dirinya difitnah, Viani mengatakan bahwa PSI tidak memberinya hak klarifikasi berkaitan dengan pelanggaran aturan ganjil genap yang ia lakukan Agustus lalu.
“Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi, seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas, bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," kata dia.
(Kompas.com, Singgih Wiryono/ TribunJakarta.com, Penulis: Dionisius Arya Bima Suci )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.