Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Mobil dan Uang Rp 69 Juta, Pria Ini Ditangkap Polisi di Lampung

Kompas.com - 29/09/2021, 20:49 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Benda, Kota Tangerang, menangkap seorang pria pencuri sebuah mobil dan uang tunai di Lampung.

Kapolsek Benda Kompol Wahid Key menyatakan, pencuri itu berinisial AJ (28), warga Ciomas, Serang, Banten.

Sementara itu, korban pencurian tersebut adalah AEP (36), warga Dukuh Waru, Tegal, Jawa Tengah.

Kata Wahid, keduanya merupakan mantan rekan kerja di sebuah perusahaan yang sama.

Baca juga: 6 Spanduk Tolak Nobar G30S/PKI Terbentang di Sawah Besar Jakpus

Dia mengungkapkan kronologi pencurian itu.

Pada 5 September 2021, korban menjemput pelaku menggunakan sebuah mobil.

"Korban ini datang bawa mobil, yang nantinya direncanakan tersangka untuk dibawa kabur. Mereka ini akhirnya ketemuan, makan durian dulu," ungkap Wahid dalam rekaman suara yang diterima, Rabu (29/9/2021).

Setelah pelaku dan korban makan durian, korban hendak mengambil uang perusahaan sebesar Rp 69.330.000.

Kepada korban, pelaku menyampaikan akan menemaninya mengambil uang puluhan juta rupiah tersebut. Setelah mengambil uang, mereka kembali ke mobil korban.

Baca juga: Tak Ada Penggelembungan, DPRD DKI Sebut Viani Limardi Sudah Kembalikan Dana Reses

Saat di perjalanan pulang, tepatnya di Jalan Paliman Raya, Benda, pelaku meminta korban untuk berhenti.

"Di tempat itu, korban dicekik dengan keras, sehingga akhirnya korban berusaha keluar dari mobil. Saat korban keluar dari mobil, pelaku berusaha untuk merebut mobil dan berusaha kabur," papar Wahid.

Wahid melanjutkan, korban kemudian berusaha mengejar pelaku. Namun, korban tidak berhasil mengejar pelaku.

Dua pekan setelahnya, tepatnya pada 19 September 2021, polisi menangkap pelaku di Lampung beserta beberapa barang bukti.

"Pelaku ditangkap oleh Reskrim Polsek Benda, dipimpin Kanit Reskrim, ditangkap di daerah Lampung," ucap Wahid.

Baca juga: Sudah Menetap Puluhan Tahun, 50 Keluarga di Karet Tengsin Akan Digusur dan Dipindahkan ke Rusun

Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku mencuri lantaran sakit hati terhadap kantor korban yang dulu merupakan kantornya juga.

"Pelaku sempat bekerja selama empat bulan saat itu dan baru berhenti selama dua minggu ini, karena pelaku merasa tidak mendapat hak-haknya," tutur Wahid.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com