TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Benda, Kota Tangerang, menangkap seorang pria pencuri sebuah mobil dan uang tunai di Lampung.
Kapolsek Benda Kompol Wahid Key menyatakan, pencuri itu berinisial AJ (28), warga Ciomas, Serang, Banten.
Sementara itu, korban pencurian tersebut adalah AEP (36), warga Dukuh Waru, Tegal, Jawa Tengah.
Kata Wahid, keduanya merupakan mantan rekan kerja di sebuah perusahaan yang sama.
Baca juga: 6 Spanduk Tolak Nobar G30S/PKI Terbentang di Sawah Besar Jakpus
Dia mengungkapkan kronologi pencurian itu.
Pada 5 September 2021, korban menjemput pelaku menggunakan sebuah mobil.
"Korban ini datang bawa mobil, yang nantinya direncanakan tersangka untuk dibawa kabur. Mereka ini akhirnya ketemuan, makan durian dulu," ungkap Wahid dalam rekaman suara yang diterima, Rabu (29/9/2021).
Setelah pelaku dan korban makan durian, korban hendak mengambil uang perusahaan sebesar Rp 69.330.000.
Kepada korban, pelaku menyampaikan akan menemaninya mengambil uang puluhan juta rupiah tersebut. Setelah mengambil uang, mereka kembali ke mobil korban.
Baca juga: Tak Ada Penggelembungan, DPRD DKI Sebut Viani Limardi Sudah Kembalikan Dana Reses
Saat di perjalanan pulang, tepatnya di Jalan Paliman Raya, Benda, pelaku meminta korban untuk berhenti.
"Di tempat itu, korban dicekik dengan keras, sehingga akhirnya korban berusaha keluar dari mobil. Saat korban keluar dari mobil, pelaku berusaha untuk merebut mobil dan berusaha kabur," papar Wahid.
Wahid melanjutkan, korban kemudian berusaha mengejar pelaku. Namun, korban tidak berhasil mengejar pelaku.
Dua pekan setelahnya, tepatnya pada 19 September 2021, polisi menangkap pelaku di Lampung beserta beberapa barang bukti.
"Pelaku ditangkap oleh Reskrim Polsek Benda, dipimpin Kanit Reskrim, ditangkap di daerah Lampung," ucap Wahid.
Baca juga: Sudah Menetap Puluhan Tahun, 50 Keluarga di Karet Tengsin Akan Digusur dan Dipindahkan ke Rusun
Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku mencuri lantaran sakit hati terhadap kantor korban yang dulu merupakan kantornya juga.
"Pelaku sempat bekerja selama empat bulan saat itu dan baru berhenti selama dua minggu ini, karena pelaku merasa tidak mendapat hak-haknya," tutur Wahid.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.