Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Mobil dan Uang Rp 69 Juta, Pria Ini Ditangkap Polisi di Lampung

Kompas.com - 29/09/2021, 20:49 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Benda, Kota Tangerang, menangkap seorang pria pencuri sebuah mobil dan uang tunai di Lampung.

Kapolsek Benda Kompol Wahid Key menyatakan, pencuri itu berinisial AJ (28), warga Ciomas, Serang, Banten.

Sementara itu, korban pencurian tersebut adalah AEP (36), warga Dukuh Waru, Tegal, Jawa Tengah.

Kata Wahid, keduanya merupakan mantan rekan kerja di sebuah perusahaan yang sama.

Baca juga: 6 Spanduk Tolak Nobar G30S/PKI Terbentang di Sawah Besar Jakpus

Dia mengungkapkan kronologi pencurian itu.

Pada 5 September 2021, korban menjemput pelaku menggunakan sebuah mobil.

"Korban ini datang bawa mobil, yang nantinya direncanakan tersangka untuk dibawa kabur. Mereka ini akhirnya ketemuan, makan durian dulu," ungkap Wahid dalam rekaman suara yang diterima, Rabu (29/9/2021).

Setelah pelaku dan korban makan durian, korban hendak mengambil uang perusahaan sebesar Rp 69.330.000.

Kepada korban, pelaku menyampaikan akan menemaninya mengambil uang puluhan juta rupiah tersebut. Setelah mengambil uang, mereka kembali ke mobil korban.

Baca juga: Tak Ada Penggelembungan, DPRD DKI Sebut Viani Limardi Sudah Kembalikan Dana Reses

Saat di perjalanan pulang, tepatnya di Jalan Paliman Raya, Benda, pelaku meminta korban untuk berhenti.

"Di tempat itu, korban dicekik dengan keras, sehingga akhirnya korban berusaha keluar dari mobil. Saat korban keluar dari mobil, pelaku berusaha untuk merebut mobil dan berusaha kabur," papar Wahid.

Wahid melanjutkan, korban kemudian berusaha mengejar pelaku. Namun, korban tidak berhasil mengejar pelaku.

Dua pekan setelahnya, tepatnya pada 19 September 2021, polisi menangkap pelaku di Lampung beserta beberapa barang bukti.

"Pelaku ditangkap oleh Reskrim Polsek Benda, dipimpin Kanit Reskrim, ditangkap di daerah Lampung," ucap Wahid.

Baca juga: Sudah Menetap Puluhan Tahun, 50 Keluarga di Karet Tengsin Akan Digusur dan Dipindahkan ke Rusun

Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku mencuri lantaran sakit hati terhadap kantor korban yang dulu merupakan kantornya juga.

"Pelaku sempat bekerja selama empat bulan saat itu dan baru berhenti selama dua minggu ini, karena pelaku merasa tidak mendapat hak-haknya," tutur Wahid.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com