JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, pernyataan Pemprov DKI yang menyebut Formula E dibiayai sponsor bukanlah fakta.
Menurut dia, itu adalah angan-angan yang hanya ditulis oleh Pemprov DKI Jakarta lewat informasi yang disebar oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.
"Biaya 'akan' dibayarkan oleh sponsor bukanlah fakta, tapi angan-angan," kata dia saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (30/9/2021).
Faktanya, kata Gilbert, Pemprov DKI Jakarta sudah membayar Rp 560 miliar untuk biaya commitment fee saja dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.
Baca juga: Fraksi PDI-P Minta Anggaran Formula E Dicoret, Wagub DKI Yakin Akan Dibiayai Sponsor
Terlebih anggaran yang digunakan merupakan anggaran dari APBD Perubahan 2019 yang diketok 19 Agustus 2019.
Menurut Gilbert, APBD-P tidak semestinya disusupkan anggaran untuk pembiayaan Formula E karena perubahan hanya bisa dilakukan untuk kondisi darurat saja.
"Artinya memasukan kegiatan Formula E hanya bisa bila dianggap darurat," ujar dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Diskominfotik mengeluarkan statement Formula E tidak lagi membebani biaya APBD untuk pelaksanaan kompetisi tahun 2022, 2023 dan 2024.
Pemprov DKI juga menyebut, commitment fee yang sudah disetorkan senilai Rp 560 miliar akan menjadi commitment fee untuk seluruh tahun penyelenggaraan yang tersisa.
"Biaya pelaksanaan per tahun sekitar Rp 150 miliar, tidak dibayarkan oleh APBD tapi akan bersumber dari sponsorship yang akan dilakukan oleh Jakpro," tulis Pemprov DKI.
Baca juga: Anggaran Formula E Tiba-tiba Jadi Lebih Murah, PSI: Waktu Minta APBD Mahal Banget
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini pelaksanaan balapan Formula E pada masa mendatang bisa dibiayai sponsor dan berbagai pihak pendukung lainnya.
"Insya Allah, ke depan harapan kita penggunaan anggaran Formula E pada tahun-tahun berikutnya, itu dapat menggunakan anggaran dari publik, masyarakat, dari swasta, atau dari sponsor," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/9/2021) malam, seperti dikutip Antara.
Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran untuk ajang yang digelar tahunan secara berkesinambungan itu, akan disiapkan kebutuhan anggaran sesuai dengan ketentuan aturan yang ada.
Terkait dengan sikap PDI Perjuangan soal Formula E tersebut, Riza menilai hal tersebut adalah hak sebagai anggota legislatif.
Baca juga: Bantah Pernyataan Pemprov DKI, Ketua DPRD: Tak Ada Perda tentang Formula E
Namun dia mengingatkan Pemprov DKI Jakarta juga memiliki hak dalam mengatur anggaran.
"Itu soal kewenangan dari DPRD. DPRD punya pendapat dan sikap masing-masing terkait anggaran. Silakan, kan ada hak dari eksekutif, ada hak dari DPRD. Semua dibahas bersama, antara eksekutif dan DPRD. Nanti diputuskan bersama," ujarnya.
Sementara itu, Fraksi PDI-P dan PSI tengah mendorong agar DPRD DKI menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan berbagai kejanggalan penyelenggaraan Formula E.
Namun, tujuh fraksi lain menolak penggunaan hak interpelasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.