JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 4 Oktober mendatang.
Selama PPKM Level 3, pemerintah telah mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi.
Mengacu pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, pengunjung berusia di bawah 12 tahun masih dilarang untuk menonton film di bioskop.
Kemudian, para pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk masuk bioskop.
Baca juga: Wagub DKI Koreksi Wali Kota Jakarta Timur yang Sebut Wilayahnya Berstatus PPKM Level 1
Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam Peduli Lindungi yang diperbolehkan masuk bioskop.
Kapasitas penonton pun dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Selama berada di area bioskop, penonton dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.