JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI-P Prasetio Edi Marsudi merasa tidak pernah melanggar aturan selama menjalankan tugasnya sebagai pemimpin DPRD DKI.
Termasuk dalam pembahasan usulan hak interpelasi Formula E.
"Saya meyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," kata Prasetio dalam akun instagramnya, Rabu (29/9/2021).
Dia menjelaskan, dalam pasal 133 peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib disebut setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan pendapat.
Usulan itu bisa ditujukan kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.
Baca juga: Politisi PDI-P: Formula E Dibiayai Sponsor Bukan Fakta, tapi Angan-angan
Prasetio juga mengutip ayat 2 di pasal yang sama yang menyebut usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun dan kepatuhan sesuai kode etik.
"Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota Dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah," ujar dia.
Prasetio menyebut, dalam keputusan agenda rapat paripurna juga dihadiri oleh perwakilan fraksi penolak hak interpelasi.
"Sampai pada akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum, tidak satu pun dari mereka yang mengemukakan pendapat hingga akhirnya saya mengetuk palu penutup rapat," tutur Prasetio.
Prasetio mengatakan, atas dasar itu dia siap untuk dipanggil Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta atas laporan yang dilakukan oleh tujuh fraksi penolak hak interpelasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.