JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Isyana Bagoes Oka mengatakan, PSI mempersilakan eks kadernya Viani Limardi mengajukan gugatan.
Isyana mengatakan, gugatan perdata senilai Rp 1 triliun yang akan dilakukan Viani kepada PSI adalah hak warga negara dan tidak perlu dikomentari.
"Jika benar Sis Viani akan menggugat PSI sebesar 1 triliun rupiah seperti yang diberitakan banyak media, maka sikap itu adalah hak Sis Viani sebagai warga negara," ujar Isyana saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Dituding Gelembungkan Dana Reses dan Dipecat, Viani Limardi Tuntut PSI Rp 1 Triliun
Namun DPP PSI tidak akan mencabut penjatuhan sanksi pemecatan Viani karena dirasa cukup bukti dari alasan-alasan pemecatan yang ditemukan tim pencari fakta.
Termasuk penggelembungan dana reses yang disebut sebagai salah satu alasan Viani Limardi harus dipecat dari keanggotaan PSI.
"Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas bukan subjektivitas like or dislike secara personal. Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD-nya sesuai dengan mekanisme internal partai," ucap Isyana.
Isyana mengatakan, tindakan pemecatan terpaksa diambil PSI untuk menjaga profesionalisme partai.
Baca juga: DPP PSI Bantah Viani Limardi soal Tak Diberikan Kesempatan Klarifikasi
Dalam SK yang diterbitkan PSI, Viani dituduh melakukan penggelembungan laporan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses.
Dia disebut rutin melakukan hal tersebut dan menjadi salah satu dari tiga alasan dia dipecat dari kader PSI.
Selain penggelembungan dana reses, Viani disebut melanggar aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap yang dia lakukan 12 Agustus 2021.
Viani juga disebut tidak mengindahkan perintah dari DPP PSI yang meminta pemotongan gaji untuk bantuan penanganan Covid-19 yang dimulai 3 April 2020.
Mendengar kabar pemecatannya, Viani melawan. Dia menyebut akan menggugat PSI secara perdata sebesar Rp 1 triliun atas tudingan penggelembungan dana reses.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun," ujar Viani, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: DPP PSI Segera Kirim Surat Pergantian Viani Limardi ke Pimpinan DPRD DKI
Dia mengatakan tidak pernah menggelembungkan dana reses yang dituduhkan PSI.
Anggota Komisi D DPRD DKI ini menyebut, tuduhan PSI sangat kejam dan merusak karakter yang sudah dia bangun selama ini.