Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Perampokan Lansia di PIK, Polisi Tangkap 3 Tersangka

Kompas.com - 30/09/2021, 12:21 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap tiga orang tersangka kasus perampokan dengan kekerasan yang terjadi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan Jakarta Utara.

Para pelaku ialah AA (46) sebagai tersangka utama serta AW (41) dan DA (32) sebagai perantara dan penadah.

Sementara korban adalah DJ, seorang ibu rumah tangga berusia 63 tahun.

"Tersangka ada tiga, AA, AW dan DA," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Tak Ditilang, Perempuan di Tangerang Diminta Nomor Telepon Lalu Terus Dihubungi Polisi

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/9/2021), di Parkiran Gold Coast Jin Boulevard Barat Bukit Golf Mediterania, PIK.

Saat itu, kata Guruh, korban baru saja selesai berbelanja di Market City.

"Kemudian korban pulang dan akan naik kendaraan miliknya. Pada saat korban akan masuk tiba-tiba tersangka AA datang dari arah belakang korban," kata Guruh.

Pada saat di dalam mobil, AA memukul kepala korban dengan tangan kosong serta mengikat tangan korban dengan tali plastik.

"Saat di dalam mobil korban dipukuli di bagian kepala, tangan dan lehernya dan korban juga diikat dengan menggunakan tali plastik," ucap Guruh.

Lalu AA mengambil ponsel, kartu ATM dan juga uang sebesar Rp 500.000 milik korban.

AA juga memaksa korban untuk memberikan kode pin kartu ATM-nya. Namun korban memberikan nomor pin yang palsu.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Paranormal di Tangerang: Berawal Selingkuh hingga Sewa Pembunuh Bayaran

Setelah berhasil mendapatkan barang milik korban, tersangka AA kabur dengan mengendarai kendaraan roda dua miliknya.

Korban langsung membuat laporan ke Posek Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyidikan dan menangkap AA di Jalan Kapung Raya pada Rabu (29/9/2021).

Polisi juga menangkap kedua tersanga lain, yakni AW sebagai perantara dan DA selaku penadah ponsel korban yang dijual AA.

Akibat perbuatannya, AA dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Sementara kedua tersangka lain dikenakan pasal 480 KUHPidana drngan ancaman penjara selama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com