JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga di RT 07 RW 04 Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, menolak untuk dipindahkan ke rumah susun (rusun).
Firmansyah (57) yang sudah 27 tahun tinggal di lahan yang kini dikuasai pemerintah, merasa keberatan jika dipindahkan ke rusun. Sebab, ia harus tetap membayar uang sewa per bulan.
"Kalau kita pindah ke rusun terus kita tetap bayar di sana, itu kan jadi repot kita jadinya. Kita lagi kena musibah, terus disuruh bayarin rusun," kata Firmansyah, Kamis (30/9/2021).
"Untuk pindah saja kita sudah bingung, bagaimana mau bayarin rusun," sambungnya.
Baca juga: Digusur Pemprov DKI, 40 Keluarga di Karet Tengsin Akan Dipindahkan ke Rusun
Firmansyah berharap pemerintah tak buru-buru mengusir warga dari tanah seluas 4.695 meter persegi itu. Apalagi, ia menyebut proses hukum terkait sengketa tahan itu saat ini belum inkrah. Masih ada proses kasasi dan peninjauan kembali yang bisa ditempuh warga.
"Kita jangan disamakan dengan penduduk DKI liar. Ini tanah bersertifikat hak milik nomor 18 atas nama MT Manurung. Ini tahan bertuan, bukan tidak ada tuannya," kata dia.
Zaitun (60), yang sudah 46 tahun tinggal di wilayah tersebut, juga mengaku keberatan dengan rencana pemindahan warga ke rusun. Apalagi ia menerima informasi bahwa rusun yang disediakan Pemprov DKI cukup jauh, yakni berada di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
"Kita mendingan minta ganti rugi berupa uang saja biar kita bisa beli rumah di tempat lain. Saya ini sudah sepuh, jangan disuruh ke rusun," ucap Zaitun.
Baca juga: Sudah Menetap Puluhan Tahun, 50 Keluarga di Karet Tengsin Akan Digusur dan Dipindahkan ke Rusun
Pada Rabu (29/9/2021) kemarin, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta telah memasang plang yang menandakan tanah itu adalah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Pahlevi mengatakan, pemasangan plang tersebut sebagai bentuk pengamanan aset lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Sebab, lahan seluas 4.695 meter persegi itu telah diperoleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta usai memenangkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini kita melaksanakan ketentuan pelaksanaan pengadilan bahwa aset seluas 4.695 meter persegi milik Pemprov DKI Jakarta," kata Reza usai pemasangan plang, Rabu siang, seperti dilansir Warta Kota.
Lurah Karet Tengsin M Hari Ananda mengatakan, total ada 50 kepala keluarga yang menempati lahan tersebut. Sebanyak 21 keluarga merupakan warga ber-KTP DKI sementara sisanya luar DKI.
Baca juga: Kali Krukut Dilebarkan dalam Program Gerebek Lumpur, Diharap Atasi Banjir di Kemang
Ia mengakui warga sudah lama menenpati lahan tersebut. Bahkan ada yang sudah tinggal di sana selama puluhan tahun.
Kini pemerintah akan mulai menyosialisasikan kepada warga di sana untuk meninggalkan rumah mereka. Namun Hari memastikan Pemprov juga akan menyediakan rusun sebagai solusi bagi warga yang tergusur.
"Sekarang kan tahapannya sudah pemasangan plang aset dulu, setelah itu kita tunggu arahan dari tingkat kota untuk sosialisasi dan relokasi ke rusun," ujar Hari.
Hari menyebut, secara umum tidak ada penolakan dari warga. Hanya ada segelintir warga yang merasa keberatan.
"Enggak semuanya sih, ada tokoh di situ juga bilang lagi proses hukum masih berjalan prosesnya. Sedangkan yang kita tahu terakhir itu bandingnya ditolak," kata Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.