Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Bikin Uang Palsu di Lapas, Dua Residivis Ini Punya Alat Produksi Sendiri

Kompas.com - 30/09/2021, 16:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Dua pembuat uang palsu dengan nominal hingga ratusan juta rupiah ditangkap jajaran Polres Metro Depok baru-baru ini.

Keduanya merupakan H yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 20 September 2021 dan OD di Bojonggede, Bogor pada 23 September 2021.

Hasil pemeriksaan sementara, H sudah 1,5 tahun terakhir membuat uang palsu, sementara OD sejak 2017.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan bahwa keduanya merupakan residivis.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Barang Bukti Rp 158 Juta

“Jadi saya sampaikan saudara inisial H ini belajar dengan saudara inisial OD saat mereka sama-sama di LP dulunya,” kata Imran dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok pada Kamis (30/9/2021).

“Setelah mereka keluar di situ mereka membuat rencana. Jadi, inisial OD ini punya kemampuan,” tambah dia.

OD disebut memiliki perlengkapan berupa 1 set komputer termasuk mesin printer dan scanner. Uang palsu dicetak di kertas HVS.

Sementara itu, H memiliki mesin printer sebagai alat fotokopi. Uang palsu hasil fotokopi kemudian direkatkan ke kertas roti, lalu di-laminating.

Keduanya juga punya metode untuk memalsukan benang pengaman pada uang palsu, yaitu dengan menyemprotkan cat warna emas dan cetakan yang telah mereka buat sendiri.

Baca juga: Polisi Buru Penjambret yang Tewaskan Penumpang Ojol di Pulogadung

Setelahnya, uang palsu itu disemprot menggunakan cat khusus dari jarak tertentu untuk menciptakan kesan kasar.

“Hampir sempurna lah ya, tapi masih bisa dibedakan,” ujar Imran mengomentari kemiripan uang palsu hasil sindikat ini dengan uang asli.

“Tapi kalau secara kasat mata, kalau orangnya tidak teliti memang persis seperti asli,” lanjutnya.

Penangkapan H dan OD terjadi usai pengembangan dari penangkapan 2 pengedar di Depok, Jawa Barat dengan barang bukti Rp 1,8 juta.

Total, dari pengungkapan komplotan ini, polisi menyita uang palsu siap edar hingga Rp 158,4 juta.

Keempat tersangka kini ditahan polisi dan terancam dikenakan Pasal 244 subsider 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com