JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membubarkan dan menangkap aktivis Papua yang akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2021) siang.
Salah satu peserta aksi, Ambrosius Mulait, mengungkapkan bahwa massa aksi yang berjumlah 17 orang langsung diangkut paksa begitu tiba di depan Kedubes AS.
"Kami belum aksi sama sekali, sudah dipaksa naik ke mobil dalmas (pengendalian masyarakat)," kata Ambrosius saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Bocah Tiga Tahun Bermalam dengan Jasad Neneknya di Kelapa Gading, Saksi Cium Bau Busuk
Ambrosius juga menyebutkan, polisi melakukan tindakan represif saat mengamankan peserta unjuk rasa dengan menyemprot gas air mata hingga terjadi bentrok fisik.
"Ada teman-teman kami yang dapat pukul dari aparat," katanya.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi membenarkan ada 17 aktivis Papua yang diamankan.
Baca juga: 25 Murid, 1 Guru, dan 1 Staf SMP di Kota Tangerang Positif Covid-19, Mayoritas OTG
Hengki menyebutkan, petugas kepolisian tak membolehkan aksi unjuk rasa itu karena saat ini Jakarta masih berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk mencegah Covid-19.
"Jadi intinya pada saat PPKM level 3 ini bahwa segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu dilarang, dalam hal ini penyampaian pendapat di muka umum ini dilaksanakan mereka tanpa izin, kemudian tanpa rekomendasi dari pihak pengamanan," kata Hengki.
Baca juga: 6 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Ancol Barat, Berawal dari Kendaraan Kurangi Kecepatan
Adapun aksi unjuk rasa yang digelar para aktivis Papua ini bertujuan untuk menyampaikan enam tuntutan, yakni:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.