Anggota Komisi D DPRD DKI ini menyebut, tuduhan PSI sangat kejam dan merusak karakter yang sudah dia bangun selama ini.
"Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," tutur Viani.
Respons Viani ditanggapi dingin oleh DPP PSI. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Isyana Bagoes Oka mengatakan, PSI akan mempersilakan eks kadernya Viani mengajukan gugatan.
Isyana mengatakan, gugatan perdata senilai Rp 1 triliun yang akan dilakukan Viani kepada PSI adalah hak warga negara dan tidak perlu dikomentari.
"Jika benar Sis Viani akan menggugat PSI sebesar 1 triliun rupiah seperti yang diberitakan banyak media, maka sikap itu adalah hak Sis Viani sebagai warga negara," ujar Isyana saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (30/9/2021).
DPP PSI tidak akan mencabut penjatuhan sanksi pemecatan Viani karena dirasa cukup bukti dari alasan-alasan pemecatan yang ditemukan tim pencari fakta.
Termasuk penggelembungan dana reses yang disebut sebagai salah satu alasan Viani Limardi harus ditendang dari keanggotaan PSI.
"Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas bukan subjektivitas like or dislike secara personal. Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD-nya sesuai dengan mekanisme internal partai," ucap Isyana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.