Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Beri Penjelasan soal Mobil Ditilang karena Angkut Sepeda Dalam Kabin

Kompas.com - 30/09/2021, 19:09 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial sebuah video rekaman mobil mengangkut sepeda dalam kabin kemudian diberhentikan dan ditindak polisi lalu lintas di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Video tersebut beredar setelah akun Facebook Indera Liang mengunggahnya di salah satu grup komunitas sepeda. 

"Kalau mau membawa sepeda seharunya dikasih alat (dibelakang mobil)," kata polisi dalam video tersebut.

Baca juga: Stasiun MRT Bundaran HI Punya Dua Unit Troli untuk Sepeda Non-lipat

Kemudian pengemudi mobil itu minta penjelasan kepada polisi yang memberhentikannya, mengenai kesalahan atau pelanggaran yang ditudingkan hingga ia diberikan sanksi tilang.

"Kesalahannya mengenai daya angkut barang di Pasal 307," ucap polisi itu.

Terkait itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo angkat bicara. Dia mengatakan, anggota yang melakukan penindakan kepada pengemudi itu salah, termasuk pengenaan pasal yang diberikan.

"Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Dulu Digembar-gemborkan, Pembangunan Tugu Sepeda Anies Baswedan Kini Mangkrak…

Menurut Sambodo, pengemudi mobil yang ada di dalam video beredar itu dapat ditindak apabila barang bawaan mengganggu proses mengemudi.

"Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283, 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," ucap Sambodo.

Selain itu, Sambodo meminta maaf terkait perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.

"Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan , khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," ucap Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com