JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terancam digugat Rp 1 triliun oleh mantan kadernya yang juga anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi.
PSI disebut melakukan tuduhan atas penggelembungan dana reses kepada Viani Limardi dan menjadi salah satu alasan pemecatannya sebagai kader.
Tudingan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Viani disebut menggelembungkan laporan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses anggota Dewan.
Baca juga: Pengamat Sarankan PSI Transparan soal Alasan Pemecatan Viani Limardi
Viani yang disebut menggelembungkan dana reses tak terima. Dia berencana akan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun atas tudingan itu.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun," kata Viani, Selasa (28/9/2021).
Dia menyebut, tudingan PSI merusak karakter yang sudah dia bangun dan merupakan fitnah busuk.
"Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," tutur Viani.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Isyana Bagoes Oka menanggapi dengan mempersilakan Viani melakukan rencana gugatannya.
Baca juga: Hendak Digugat Rp 1 Triliun oleh Viani Limardi, PSI: Itu Hak Warga Negara
Menurut dia, gugatan yang akan dilakukan Viani kepada PSI merupakan hak warga negara dan tidak perlu untuk dikomentari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.