DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok dan DPRD Kota Depok menyetujui perubahan APBD 2021 dalam Rapat Paripurna kemarin, Kamis (30/9/2021).
Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok melalui Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono.
Sementara itu, dari unsur Dewan, Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra, Wakil Ketua I Yeti Wulandari, dan Wakil Ketua III Tajudin Tabri, menandatanganinya.
Hasil pembahasan antara kedua pihak melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) menyepakati pertambahan belanja dan pendapatan daerah sebesar Rp 340,5 miliar, tepatnya Rp 340.514.833.260.
Baca juga: Permintaan Maaf Polisi Salah Menilang Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil
Anggota Banggar DPRD Kota Depok, Yuni Indriany, menyebut bahwa terdapat catatan penting dari pembahasan realisasi semester 1 APBD 2021, yaitu penyesuaian target pendapatan dampak adanya pandemi Covid-19.
Utamanya, penurunan pendapatan itu berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari lesunya kegiatan masyarakat dan perekonomian.
Namun demikian, dalam APBD-P 2021, Pemerintah Kota Depok dan DPRD Kota Depok sepakat menambah target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 12 miliar.
Ditemui usai Rapat Paripurna, Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri, menyebut bahwa meningkatnya target ini sudah sesuai dengan kajian dan perhitungan.
Baca juga: Kisah Bocah Ditemukan Bersama Jasad Neneknya di Kelapa Gading, 4 Hari Terkurung di Rumah
Pandemi Covid-19 yang mulai mereda jadi salah satu pertimbangan.
"Memang kami tetap mengejar pendapatan di sisa-sisa waktu ini," ujar Supian kepada Kompas.com.
"Dan memang perhitungan yang tadi dituangkan itu yang menjadi hasil bahasan TAPD dengan Banggar," tambahnya.
Berikut rincian perubahan APBD Kota Depok 2021 sebagaimana yang disepakati dalam Rapat Paripurna:
1. Pendapatan
Pendapatan asli daerah (PAD)
APBD 2021: Rp 1,337 triliun (Rp 1.337.232.519.157)