JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) resmi berlaku mulai 23 Maret 2021.
Salah satu jenis pelanggaran yang menjadi sasaran ETLE adalah pemakaian helm pengendara kendaraan roda dua. Dengan berlakunya ETLE, petugas tidak lagi menilang secara langsung.
Para pelanggar akan terekam kamera ETLE yang disebar di berbagai titik. Kemudian, surat tilang akan dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.
Baca juga: Permintaan Maaf Polisi Salah Menilang Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil
Sementara itu, besaran denda tilang ETLE diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lalu, berdasarkan Pasal 290, para pengendara yang tidak memakai helm akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.