JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Papua mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta maaf atas penangkapan dan kekerasan yang dilakukan 17 aktivis Papua.
Penangkapan dan kekerasan itu terjadi saat para aktivis Papua menggelar aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/9/2021).
"Tim Advokasi Papua mendesak Kapolri meminta maaf kepada masyarakat Papua atas kejadian pelanggaran penangkapan, penahanan, pemeriksaan, penyitaan, kekerasan, dan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap massa aksi Papua," kata salah satu anggota tim advokasi Papua, Michael Human, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Diperiksa Polisi Semalaman, 17 Aktivis Papua Akhirnya Dilepas Tanpa Status Tersangka
Michael mengatakan, dalam aksi unjuk rasa kemarin, peserta aksi tiba di Gedung Kedubes AS pukul 11.00 WIB siang. Saat itu, aparat TNI-Polri telah bersiaga di sana.
Ketika koordinator lapangan hendak mengarahkan massa aksi untuk menyampaikan pendapat, aparat langsung memerintahkan massa aksi untuk membubarkan diri dengan alasan situasi Covid-19.
"Pembubaran massa aksi dilakukan secara paksa dan tanpa dasar, massa aksi didorong masuk ke dalam mobil, lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat," kata Michael.
Akhirnya terjadi kontak fisik dan gesekan antara petugas dan demonstran.
"Pada saat pembubaran, terdapat massa aksi yang terkena pukulan di bagian mata, diinjak, ditendang dan dua orang perempuan Papua mengalami pelecehan seksual," kata Michael.
Baca juga: Polisi Tangkap 17 Aktivis Papua yang Akan Demo di Depan Kedubes AS
Total, ada 15 peserta aksi yang dibawa ke Polres Jakpus. Selanjutnya, aparat kepolisian juga melakukan tindakan penangkapan terhadap dua orang asli Papua di LBH Jakarta. Padahal, mereka sama sekali tidak mengikuti aksi yang dilakukan di Kedubes Amerika Serikat.
"Selain pelanggaran terhadap hukum dan HAM, hal tersebut juga merupakan tindakan rasis dan diskriminatif terhadap orang Papua," kata Michael.
Michael mengatakan, 17 aktivis itu telah dilepas oleh kepolisian pada Jumat pagi setelah ditahan di Polres Jakpus selama sekitar 18 jam. Ia menilai dilepasnya para aktivis tanpa status tersangka itu membuktikan bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran apa pun.
Oleh karena itu, ia menilai petugas kepolisian telah melakukan kesalahan fatal dengan melakukan penangkapan dan kekerasan.
Selain desakan meminta maaf, ia juga mendesak Kapolri memerintahkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan untuk melakukan tindakan tegas pada anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran baik secara etik, disiplin, maupun pidana.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi sebelumnya mengungkapkan, petugas membubarkan aksi unjuk rasa itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ia mengingatkan saat ini Jakarta masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang.