JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muslikin tengah mengupayakan agar warga Jakarta Pusat bisa mengajukan gugatan cerai di kantor kelurahan atau pun kecamatan terdekat.
Muslikin mengatakan, nantinya akan dibuka Gerai Anjungan Gugatan Mandiri di tiap-tiap kelurahan dan kecamatan.
"Jadi gerai itu berfungsi untuk mendaftarkan masalah-masalah yang akan disidangkan," kata Muslikin seperti dikutip dari Warta Kota, Jumat (1/9/2021).
Baca juga: Groundbreaking Sejak 2018, ITF Sunter Belum Juga Dibangun
Muslikin mengatakan, Gerai Anjungan Gugatan Mandiri didirikan untuk mempermudah masyarakat dalam proses pengajuan gugatan cerai, persengketaan harta, dan gugatan lainnya.
"Jadi tidak perlu datang ke pengadilan," ucapnya.
Muslikin sudah mengomunikasikan rencana ini dengan Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma. Ia menargetkan fasilitas ini akan tersedia dalam waktu dekat.
Adapun untuk saat ini, Gerai Anjungan Gugatan Mandiri baru tersedia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan mayoritas warga juga masih belum mengetahuinya.
"Rencana mendirikan gerai di kelurahan dan kecamatan se-Jakarta Pusat masih dalam sosialisasi. Diharapkan dengan adanya gerai ini masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan," pungkas Muslikin.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Pengadilan Agama Jakarta Pusat Upayakan Gugatan Cerai Bisa Dilakukan Lewat Kelurahan dan Kecamatan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.