JAKARTA, KOMPAS.com - ENP (26), seorang admin media sosial Instagram @mentengdalam.official ditangkap polisi lantaran memprovokasi terjadinya tawuran.
Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko Hadi mengatakan, ENP berhasil teridentifikasi oleh petugas yang melakukan patroli siber pencegahan tawuran.
“Alhamdulillah tanpa tawuran, kami berhasil mengidentifikasi siapa yang menjadi admin atau trigger dari tawuran yang ajak mengajak, saling tantang menantang di medsos atas nama ENP,” ujar Alex di Mapolsek Tebet, Jumat (1/10/2021) siang.
Baca juga: Polisi Tangkap 14 Pelaku Tawuran yang Kerap Janjian lewat Medsos, 13 di Antaranya Anak-anak
ENP ditangkap bersama 10 orang lainnya di depan SDN 07 Menteng Dalam pada Sabtu, 25 September 2021. Dari tangan ENP, polisi juga menemukan senjata tajam.
“Terlihat di sini pakaiannya dan bisa kami amankan. Di sini terlihat senjata tajam yang cukup miris buat kita semua, saya yakin jika digunakan akan ada nyawa yang melayang,” ujar Alex.
Alex mengatakan, ENP teridentifikasi di media sosial tengah memegang senjata tajam. Fotonya diunggah di akun Instagram @mentengdalam.official.
Baca juga: Tawuran di Bukit Duri, 3 Orang Diamankan Berikut Senjata Tajam dan Stik Golf
“Ini adalah salah satu gambaran Instagram @mentengdalamofficial. Mereka aktifkan mode privasinya pada saat mau menantang kelompok lain,” kata Alex.
Sementara tiga orang lainnya ditangkap saat tawuran di Jalan Bukit Duri Tanjakan pada Kamis (30/9/2021) dini hari.
Belasan orang diamankan beserta barang bukti senjata tajam berupa golok, parang, dan celurit. Tak hanya senjata tajam, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa stik golf dan anak panah.
Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam tanpa Hak.
Selain itu, polisi menyangkakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
ENP terancam pidana penjara 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.