Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Seorang Admin Akun Instagram yang Kerap Provokasi Terjadinya Tawuran

Kompas.com - 01/10/2021, 15:15 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - ENP (26), seorang admin media sosial Instagram @mentengdalam.official ditangkap polisi lantaran memprovokasi terjadinya tawuran.

Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko Hadi mengatakan, ENP berhasil teridentifikasi oleh petugas yang melakukan patroli siber pencegahan tawuran.

“Alhamdulillah tanpa tawuran, kami berhasil mengidentifikasi siapa yang menjadi admin atau trigger dari tawuran yang ajak mengajak, saling tantang menantang di medsos atas nama ENP,” ujar Alex di Mapolsek Tebet, Jumat (1/10/2021) siang.

Baca juga: Polisi Tangkap 14 Pelaku Tawuran yang Kerap Janjian lewat Medsos, 13 di Antaranya Anak-anak

ENP ditangkap bersama 10 orang lainnya di depan SDN 07 Menteng Dalam pada Sabtu, 25 September 2021. Dari tangan ENP, polisi juga menemukan senjata tajam.

“Terlihat di sini pakaiannya dan bisa kami amankan. Di sini terlihat senjata tajam yang cukup miris buat kita semua, saya yakin jika digunakan akan ada nyawa yang melayang,” ujar Alex.

Alex mengatakan, ENP teridentifikasi di media sosial tengah memegang senjata tajam. Fotonya diunggah di akun Instagram @mentengdalam.official.

Baca juga: Tawuran di Bukit Duri, 3 Orang Diamankan Berikut Senjata Tajam dan Stik Golf

“Ini adalah salah satu gambaran Instagram @mentengdalamofficial. Mereka aktifkan mode privasinya pada saat mau menantang kelompok lain,” kata Alex.

Sementara tiga orang lainnya ditangkap saat tawuran di Jalan Bukit Duri Tanjakan pada Kamis (30/9/2021) dini hari.

Belasan orang diamankan beserta barang bukti senjata tajam berupa golok, parang, dan celurit. Tak hanya senjata tajam, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa stik golf dan anak panah.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam tanpa Hak.

Selain itu, polisi menyangkakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

ENP terancam pidana penjara 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com