JAKARTA, KOMPAS.com - Terduga korban penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Agustin, mengatakan bahwa anak penyanyi ND, ON, mengaku berkeluarga dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
"Dia bilang, dia masih berkeluarga dengan Menpan-RB, bahwa sepupunya menikah dengan anaknya Menpan-RB, sekalian juga dengan Menteri ESDM," kata Agustin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021).
Agustin menyebutkan, hal itu dilakukan ON guna meyakinkan para korban agar mau menerima tawaran menjadi CPNS.
Baca juga: Terduga Korban Penipuan oleh Anak Penyanyi ND Jual Sawah dan Sapi demi Anak Jadi PNS
Berdasarkan penuturan Agustin, ON sempat menunjukkan foto Tjahjo Kumolo sewaktu rapat.
"Tapi enggak tahu, fotonya ambil dari Google apa gimana," ujar Agustin.
Sementara itu, Tjahjo Kumolo mengatakan, para calo memang kerap muncul saat seleksi CPNS dibuka.
Oleh karena itu, kata Tjahjo, Kementerian PAN-RB selalu berpesan agar para peserta maupun orangtua peserta CPNS tidak tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan para calo.
"Kementerian PAN-RB serta BKN rutin menginfokan, jangan percaya calo yang menawarkan kemudahan-kemudahan karena proses ujian CPNS terbuka dan transparan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat ini.
Baca juga: Datangi Mapolda Metro, Terduga Korban Beberkan Bukti Penipuan Penerimaan PNS oleh Anak Penyanyi ND
Setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan oleh ON.
Para korban telah melaporkan ke polisi dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum terduga korban, Odie Hadiyanto, sebelumnya mengatakan, dugaan aksi penipuan yang dilakukan ON sejak 2019 hingga Agustus 2021.
Saat itu ON disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban bila ingin menjadi seorang PNS.
ON meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata Odie, Jumat.
Baca juga: Kasus Penipuan Masuk CPNS Kembali Muncul, Ini Pesan Menpan-RB
Setelah uang diterima, ON kemudian memberikan surat keputusan (SK) pengangkatan dengan tertera nomor induk pegawai (NIP) serta tanggal mulai pengangkatan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah menunggu lama sejak tahun 2019 sampai dengan 2021. Kami memastikan (ke BKN) bahwa SK yang dibuat sah atau tidak, dan ternyata tidak ada namanya para korban," ucap Odie.
Adapun modus ON menjanjikan para korban menjadi seorang PNS untuk menggantikan pegawai yang dipecat secara tidak terhormat dan meninggal karena terpapar Covid-19.
"Awalnya mereka menyampaikan bahwa ada peluang jadi PNS lewat jalur prestasi. Mereka menggantikan yang PNS diberhentikan secara tidak hormat dan meninggal karena covid-19," kata Odi.
Dari kejadian itu, sebanyak 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan oleh ON mengalami kerugian hingga Rp 9,7 miliar.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap ON sebagai saksi untuk diklarifikasi terkait pelaporan kasus dugaan penipuan pada Senin (4/10/2021).
"Sudah. Sudah kami layangkan pemanggilannya," ucap Yusri, Kamis (30/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.