JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dan tiga menterinya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di Ibu Kota.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Reliantoro membenarkan bahwa keputusan banding sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (30/9/2021) kemarin.
"Iya betul (banding sudah diajukan)," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Jokowi Banding Putusan Polusi Udara, Penggugat Kecewa
Sigit mengatakan, pemerintah pusat mengajukan banding karena merasa sudah menjalankan semua yang diperintahkan oleh majelis hakim terkait pengendalian polusi udara Jakarta.
"Yang di putusan itu sudah dilakukan semua. Perbaikan kualitas udaranya sudah. Supervisi sudah. Ya kalau sempurna sih belum tapi sudah dilakukan semua," kata dia.
Para penggugat dalam perkara ini sebelumnya menyatakan kecewa dengan langkah pemerintah pusat mengajukan banding.
"Kami kecewa karena ini kayak urusan menang kalah, padahal ini adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan udara bersih seluruh warga Jakarta," kata Adhito Harinugroho, salah satu penggugat.
Baca juga: Terima Putusan Polusi Udara Saat Jokowi Banding, Anies Dinilai Akan Sulit Kerja Sendirian
Adhito menegaskan, perintah pengadilan agar pemerintah melakukan perbaikan untuk menyediakan udara bersih adalah untuk kepentingan seluruh masyarakat. Itu juga termasuk kepentingan bagi Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin, dan para menteri.
"Pak Jokowi kan butuh udara. Pak Ma'ruf Amin juga butuh udara segar karena umurnya sudah tua, masuk kelompok rentan," katanya.
Penggugat lainnya, Yuyun Ismawati, juga mengaku kecewa dengan langkah pemerintah yang enggan menjalankan putusan pengadilan dan justru mengajukan banding.
Yuyun sejak awal mengajukan gugatan terkait polusi udara ini bersama sejumlah warga lain agar cucunya bisa menghirup udara bersih.
Baca juga: Divonis Bersalah Soal Polusi Udara Jakarta, Anies: Kami Memutuskan Tidak Banding
Namun, Yuyun heran mengapa pemerintah kukuh menolak menjalankan perintah pengadilan untuk menyediakan udara bersih.
"Padahal Pak Jokowi dan para menteri juga punya cucu yang masih balita. Pemerintah ini suka lupa komitmen pembangunan berkelanjutan," katanya.
Putusan soal polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke PN Jakpus pada 4 Juli 2019.
Pada Kamis (16/9/2021) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga dan memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di Ibu Kota.
Kelimanya yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
“Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.
Baca juga: Sederet PR Anies Usai Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun.
Namun, para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.
Majelis hakim pun menghukum kelima pejabat tersebut melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Berbeda dengan Presiden Jokowi dan para menteri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal menyatakan tidak akan mengajukan banding dan akan menjalankan putusan pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.