Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Rencana Tawuran di Tebet, Polisi Temukan Kamar Remaja yang Jadi Gudang Senjata Tajam

Kompas.com - 01/10/2021, 16:31 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap belasan orang beserta senjata tajam yang digunakan untuk tawuran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Senjata yang digunakan untuk tawuran yaitu golok, celurit, dan parang mulai dari ukuran kecil hingga besar.

“Mereka mengakunya senjata tajam ini mereka dapatkan antarmereka sendiri, antarkelompok sendiri,” ujar Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi di Mapolsek Tebet, Jumat siang.

Adapun polisi menyita 11 senjata tajam yang digunakan untuk tawuran. Polisi menemukan senjata tajam tersebut di rumah salah satu pelaku tawuran dan ketika menangkap pelaku di lokasi tawuran.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Admin Akun Instagram yang Kerap Provokasi Terjadinya Tawuran

Salah satu tersangka yang ditangkap berinisial DF (16) bahkan menjadikan kamarnya tempat penyimpanan senjata tajam untuk tawuran. Selain itu, senjata tajam ditengarai milik para pelaku tawuran itu.

“Tentu kami tidak begitu saja percaya melihat bahwa insya Allah kami akan terus melakukan patroli siber karena tersiar kabar bahwa ada yang menyediakan,” ujar Alex.

Sebelumnya, polisi menangkap 14 orang pelaku tawuran di dua lokasi yang berbeda. Sebanyak 13 orang merupakan anak-anak di bawah umur.

“Dari patroli siber yang dilakukan tim siber Polsek Tebet, kami berhasil melaksanakan preventive strike. Artinya belum terjadi tawuran, mereka baru tantang menantang antarkelompok di Instagram, kami berhasil mengamankan,” ujar Alex.

Alex mengatakan, sebanyak 11 pelaku diamankan di depan SDN 07 Menteng Dalam pada Sabtu, 25 September 2021. Tiga pelaku lainnya diringkus di Jalan Bukit Duri Tanjakan pada Kamis, 30 September 2021.

Baca juga: Tawuran Kerap Terjadi di Manggarai, Berawal Pelaku Saling Tantang di Medsos

“Yang mirisnya, masyarakat yang cukup umur atau dewasa hanya satu orang,” tambah Alex.

Alex mengatakan, para pelaku biasa melakukan tawuran di kawasan Tebet pada akhir pekan.

Ia menambahkan, para pelaku tawuran biasanya berkomunikasi atau saling tantang menantang lewat Instagram.

Tak hanya senjata tajam, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa stik golf dan anak panah.

Sementara itu, seorang tersangka berinisial ENP (26) berperan sebagai admin Instagram @mentengdalam.official. ENP diketahui kerap memprovokasi terjadinya tawuran di kawasan Tebet lewat media sosial.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam Tanpa Hak.

Selain itu, polisi menerapkan pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com