Alex mengatakan, para pelaku biasa melakukan tawuran di kawasan Tebet pada akhir pekan.
Ia menambahkan, para pelaku tawuran biasanya berkomunikasi atau saling tantang menantang lewat Instagram.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Admin Akun Instagram yang Kerap Provokasi Terjadinya Tawuran
Tak hanya senjata tajam, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa stik golf dan anak panah.
Sementara itu, seorang tersangka berinisial ENP (26) berperan sebagai admin Instagram @mentengdalam.official. ENP diketahui kerap memprovokasi terjadinya tawuran di kawasan Tebet lewat media sosial.
Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam tanpa Hak.
Selain itu, polisi menerapkan pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.