Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding atas Vonis Bersalah soal Polusi Udara Jakarta, Pemerintah Bantah karena Ego

Kompas.com - 01/10/2021, 17:19 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan, langkah mengajukan banding atas vonis bersalah soal polusi udara Jakarta bukan karena faktor ego.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Reliantoro menegaskan, banding itu murni dilakukan atas dasar pertimbangan hukum.

"Enggak, enggak ada itu ego sektoral," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Sigit mengatakan, banding itu diajukan karena pemerintah pusat merasa telah menjalankan seluruh putusan yang diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Terima Putusan Polusi Udara Saat Jokowi Banding, Anies Dinilai Akan Sulit Kerja Sendirian

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Presiden RI untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mendapat sanksi untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.

Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum Menteri Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI dalam pengendalian pencemaran udara.

Lalu, Menteri Dalam Negeri juga diminta untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan gubernur dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Baca juga: Ini Alasan Jokowi dan 3 Menterinya Banding atas Vonis Bersalah soal Polusi Udara Jakarta

Sigit mengeklaim, Presiden Jokowi dan ketiga menteri sudah menjalankan seluruh putusan tersebut jauh sebelum vonis diketok.

"Yang di putusan itu sudah dilakukan semua. Perbaikan kualitas udaranya sudah. Supervisi sudah. Ya kalau sempurna sih belum tapi sudah dilakukan semua," kata Sigit.

Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara, menilai sikap Presiden Jokowi dan para menterinya yang memutuskan banding ini cukup aneh.

Padahal, perintah pengadilan kepada pemerintah pusat sebenarnya tidak terlalu banyak dan bentuknya lebih bersifat pengawasan atas kinerja gubernur.

"Saya pikir langkah banding ini hanya dilakukan untuk ego pemerintah yang tidak mau kalah," kata Ayu.

Baca juga: Jokowi Banding Putusan Polusi Udara, Penggugat Kecewa

Justru dalam putusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies yang mendapatkan banyak pekerjaan rumah untuk membenahi kualitas udara Jakarta.

Ayu pun mengapresiasi langkah Anies yang sejak awal tidak mengajukan banding atas vonis ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com