JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan, langkah mengajukan banding atas vonis bersalah soal polusi udara Jakarta bukan karena faktor ego.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Reliantoro menegaskan, banding itu murni dilakukan atas dasar pertimbangan hukum.
"Enggak, enggak ada itu ego sektoral," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/10/2021).
Sigit mengatakan, banding itu diajukan karena pemerintah pusat merasa telah menjalankan seluruh putusan yang diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Terima Putusan Polusi Udara Saat Jokowi Banding, Anies Dinilai Akan Sulit Kerja Sendirian
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Presiden RI untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mendapat sanksi untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.
Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum Menteri Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI dalam pengendalian pencemaran udara.
Lalu, Menteri Dalam Negeri juga diminta untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan gubernur dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.
Baca juga: Ini Alasan Jokowi dan 3 Menterinya Banding atas Vonis Bersalah soal Polusi Udara Jakarta
Sigit mengeklaim, Presiden Jokowi dan ketiga menteri sudah menjalankan seluruh putusan tersebut jauh sebelum vonis diketok.
"Yang di putusan itu sudah dilakukan semua. Perbaikan kualitas udaranya sudah. Supervisi sudah. Ya kalau sempurna sih belum tapi sudah dilakukan semua," kata Sigit.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.