ON meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata Odie, Jumat.
Setelah uang diterima, ON kemudian memberikan surat keputusan (SK) pengangkatan dengan tertera nomor induk pegawai (NIP) serta tanggal mulai pengangkatan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah menunggu lama sejak tahun 2019 sampai dengan 2021. Kami memastikan (ke BKN) bahwa SK yang dibuat sah atau tidak, dan ternyata tidak ada namanya para korban," ucap Odie.
Adapun modus ON menjanjikan para korban menjadi seorang PNS untuk menggantikan pegawai yang dipecat secara tidak terhormat dan meninggal karena terpapar Covid-19.
"Awalnya mereka menyampaikan bahwa ada peluang jadi PNS lewat jalur prestasi. Mereka menggantikan yang PNS diberhentikan secara tidak hormat dan meninggal karena covid-19," kata Odi.
Dari kejadian itu, sebanyak 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan oleh ON mengalami kerugian hingga Rp 9,7 miliar.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap ON sebagai saksi untuk diklarifikasi terkait pelaporan kasus dugaan penipuan pada Senin (4/10/2021).
"Sudah. Sudah kami layangkan pemanggilannya," ucap Yusri, Kamis (30/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.