Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegur TMII karena Biarkan Pengunjung di Bawah 12 Tahun Masuk, Wagub DKI: Kesehatan Prioritas Utama

Kompas.com - 01/10/2021, 22:49 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, teguran Pemprov DKI Jakarta terhadap pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan upaya prioritas menjaga kesehatan warga Ibu Kota.

"Kita sudah sampaikan berkali-kali kesehatan menjadi prioritas utama," kata Riza dalam rekaman suara, Jumat (1/10/2021).

Riza mengingatkan, di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat ini tempat wisata masih dilarang untuk menerima pengunjung di bawah 12 tahun.

Baca juga: Pengelola Sebut TMII Saat Weekend Sudah Didatangi Ribuan Pengunjung

Kata Riza, untuk sementara baru baru pusat perbelanjaan saja yang diperbolehkan menerima kunjungan anak usia di bawah 12 tahun. Itu pun dengan pengawasan ketat oleh orangtua.

"Kami minta tempat wisata, Taman Mini dan lainnya jangan menerima anak-anak di bawah usia 12 tahun, yang diperbolehkan kan baru mal," ujar dia.

Riza meminta kepada pihak pengelola tempat wisata yang diizinkan buka tidak abai dengan aturan yang sudah diterbitkan pemerintah.

Baca juga: Taman Mini Indonesia Indah Dibuka Kembali, Warga KTP Non-DKI Boleh Datang

"(Protokol) kesehatan juga tidak boleh kita abaikan, jadi (protokol) kesehatan ini kita upayakan justru untuk memastikan sehat, selamat. Kalau tidak sehat, tidak selamat, tidak bisa kita membangkitkan pergerakan ekonomi," ujar dia.

Sebelumnya, TMII mendapat teguran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta terkait kebijakan anak di bawah 12 tahun boleh memasuki tempat wisatan Senin (27/9/2021).

Teguran itu didasari Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1072 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.

Selain itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No. 586 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dijelaskan pengunjung dengan usia kurang dari 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki tempat wisata yang sedang diberlakukan uji coba. Selain itu juga pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Humas TMII Adi Widodo mengatakan, manajemen TMII menyambut baik teguran Disparekraf DKI dan akan menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan.

"Kedepannya, kami akan melakukan skrining ketat di pintu masuk kepada semua pengunjung, khususnya anak dibawah 12 tahun untuk tidak memasuki area TMII," ujar Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com