JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan orang di tiga kafe di Jakarta Selatan pada Sabtu (2/10/2021) dini hari. Tiga kafe itu beroperasi melampaui jam operasional yang diperkenankan pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, tiga kafe tersebut yakni Secondfloor Resto and Bar di Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam.
"Malam ini kami menemukan ada kerumunan di tiga kafe. Pertama di Secondflor jam 00:30 WIB kami bubarkan, di Halfway sampai pukul 01:00 WIB, dan yang paling parah di Kopi Koboy, sudah jam 01:30 WIB masih belum bubar," kata Mukti Juharsa.
Dalam razia itu, polisi hanya membubarkan kerumunan pengunjung kafe yang beroperasi melampaui jam operasional. Polisi tidak menutup sementara ketiga kafe tersebut.
Namun, di Kopi Koboy petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita minuman beralkohol lantaran kafe tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
"Kopi Koboy di Radio Dalam, belum punya SIUP MB tapi sudah menjual minuman, itu tidak boleh. Minumannya kami bawa ke kantor kemudian kami periksa dan akan kami proses secara hukum. Itu pelanggarannya, tidak boleh menjual miras tanpa izin," ujarnya.
Mukti menyebutkan, polisi akan terus menggelar operasi serupa setiap hari dan akan memberikan tindakan tegas jika masih ada kafe nakal yang beroperasi melampaui jam operasional yang diperkenankan pada PPKM.
"Kalau kami analisa dan evaluasi, masih banyak kafe yang 'kucing-kucingan'. Kami setiap hari akan operasi terus," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.