JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Presiden Joko Widodo menyampaikan secara langsung tindak lanjut pemecatan 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kurnia, Jokowi semestinya memberi penjelasan langsung, bukan malah melempar tanggung jawab kepada Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigot Prabowo yang berencana merekrut 56 orang pegawai KPK tersebut.
"Hal ini penting untuk disampaikan secara terus menerus agar Presiden tidak kebiasaan menggunakan model politik lempar tanggung jawab kepada pihak lain," kata Kurnia, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Soal Rencana Perekrutan Jadi ASN Polri, Eks Ketua Wadah Pegawai KPK: Kami Tunggu Undangan Kapolri
Kurnia mengingatkan, terkait kasus ini, Komisi Nasional HAM dan Ombudsman telah memberikan rekomendasi kepada Presiden, bukan Kapolri.
"Dengan mendelegasikan kepada Kapolri untuk menyampaikan perihal penempatan 56 pegawai KPK, maka hal itu menandakan Presiden tidak menghargai rekomendasi yang telah dibuat oleh Ombudsman dan Komnas HAM," kata Kurnia.
Kurnia menambahkan, jika pemerintah menganggap proses tes wawasan kebangsaan (TWK) bermasalah sehingga 56 pegawai KPK akan ditempatkan ke instansi lain, hal itu harus dijelaskan secara terang kepada masyarakat.
"Tidak hanya itu, Presiden juga harus menegur dan mengevaluasi kinerja Pimpinan KPK yang menjadi dalang utama di balik TWK KPK," ujar dia.
Jokowi hingga saat ini belum memberi sikap yang jelas mengenai polemik pemecatan 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Sebelumnya, Jokowi pernah mengatakan agar hasil TWK tak serta-merta dijadikan dasar pemberhentian pegawai. Selain itu, peralihan status kepegawaian tak boleh sampai merugikan hak pegawai KPK.
Belakangan, Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigot Prabowo berencana merekrut 56 pegawai nonaktif KPK yang tak lolos TWK ke Bareskrim untuk menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Listyo menilai, 56 pegawai KPK yang bakal diberhentikan itu memiliki rekam jejak dan pengalaman memadai untuk bertugas di Polri.
"Kami melihat terkait rekam jejak dan pengalaman dalam penanganan tipikor tentu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang saat ini kami kembangkan," kata Listyo, pada 28 September 2021.
Listyo mengemukakan, Jokowi telah menyetujui rencana tersebut. Saat ini, Polri diminta menindaklanjuti usulan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Tanggal 27 (September) kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.