Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bekasi Sebut Hanya 13 Perusahaan yang Kantongi Izin Pembuangan Limbah

Kompas.com - 03/10/2021, 20:49 WIB
Djati Waluyo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengungkapkan, hanya 13 perusahaan yang mengantongi izin pembuangan limbah. 

Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan Polres Metro Bekasi.

"Yang berizin ada 13 perusahaan, lainnya tidak. Maka dari itu, hasil yang berizin ini harus ada uji laboratoriumnya, karena dia harus ada IPAL-nya (Instalasi Pengolahan Air Limbah)," ujar Dani, dikutip dari Tribun Bekasi, Minggu (3/10/2021).

Baca juga: Sebagian Besar Anggaran Belanja Kabupaten Bekasi pada 2021 untuk Penanganan Pandemi

Adapun, pencemaran sungai di Kabupaten Bekasi oleh limbah industri kecil dan besar yang disebut berada dalam kategori mengkhawatirkan.

Dani menuturkan, terdapat beberapa perusahaan kecil dan besar yang berdiri di sepanjang aliran Serang Baru, Cilemahabang, hingga Kalimalang.

Ia mengatakan, pihaknya telah memetakan laju air dari hulu menuju hilir yang terbagi menjadi lima segmen.

Hasil pemetaan tersebut dapat mengidentifikasi bahwa pencemaran banyak terjadi di sekitar kawasan tersebut berdasarkan hasil temuan lapangan.

"Dari lima segmen itu ditemukan sumber pencemaran bukan semata-mata industri, ada limbah domestik juga, industri pun ada yang industri berat dan kecil. Terutama daerah di Kalimalang. Lalu juga ada restoran, RS dan lainnya, tapi kalau dari proporsi, dari industri," ungkapnya.

Baca juga: Ini Bahaya yang Mengintai akibat Pencemaran Kandungan Parasetamol di Teluk Jakarta

Menurut Dani, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan sejauh mana kadar pencemaran limbah pada sungai yang merupakan sumber kebutuhan air baku.

"Pengambilan sampel tanggal 12-13 September, ternyata hujan, jadinya tidak valid. Baru diulangi lagi tanggal 20 September, dari situ hitungan dua minggunya, sehingga baru nanti tanggal 8 Oktober hasil laboratoriumnya keluar. Jadi tadi belum bisa kita bahas hasilnya seperti apa," ujar dia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Sungai Kabupaten Bekasi Tecemar Limbah Industri, Cuma 13 Perusahaan yang Kantongi Izin, https://bekasi.tribunnews.com/2021/10/03/sungai-kabupaten-bekasi-tecemar-limbah-industri-cuma-13-perusahaan-yang-kantongi-izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com