JAKARTA, KOMPAS.com - PT SiCepat Ekspress memastikan oknum kurir yang diduga melakukan penganiayaan kepada desainer Petrick Sutrisno tak lagi bekerja.
PT SiCepat Ekspress mendukung proses hukum terhadap oknum kurir yang diduga melakukan penganiayaan kepada Petrick.
“Kami PT Sicepat Ekspress Indonesia telah memproses secara internal atas perbuatan tindak pidana dari oknum karyawan kami dan kami pastikan bahwa oknum karyawan tersebut tidak bekerja lagi di PT SiCepat,” kata tim kuasa hukum Sicepat Ekspress, Wardaniman Larosa di kantornya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (4/10/2021) sore.
Baca juga: Diduga Dianiaya Kurir, Desainer Petrick Sutrisno Damai dengan Sicepat Ekspres
Wardaniman menyebutkan, PT SiCepat Ekspress tak pernah mengajarkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknumnya.
Wardaniman menambahkan, PT SiCepat Ekspress mempersilahkan Petrick untuk memproses hukum oknum kurirnya meski perdamaian sudah tercapai antara SiCepat dan Petrick.
“Jadi meskipun telah terjadi perdamaian, proses hukum yang telah dilaporkan oleh Pak Petrick kepada oknum karyawan kami tersebut, kami persilakan untuk memprosesnya. Sehingga semua data ataupun hal-hal yang dibutuhkan dalam proses hukum tersebut, kami dari pihak perusahaan akan mensupport Pak Petrick,” tambah Wardaniman.
Baca juga: Hilang sejak Kamis Malam, Remaja Hanyut di Kali Cipinang Akhirnya Ditemukan
“Tapi yang jelas, dalam hal ini kami tidak bisa dipersalahkan karena pertanggungjawaban pidana itu kembali kepada individu yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana tersebut. Kami perusahaan hanya sebatas memberikan sanksi internal. Kami sudah tindak tegas,” ujar Wardaniman.
Wardaniman mengatakan, perbuatan oknum karyawan SiCepat Ekspress merupakan murni perbuatan secara personal. Wardaniman menambahkan, PT SiCepat Ekspress prihatin atas peristiwa yang menimpa Petrick.
“Kami dari perusahaan telah melakukan ganti kerugian yang diderita dengan nominal sekian,” kata Wardaniman.
Perdamaian antara PT SiCepat Ekspress dan Petrick disepakati pada Senin (4/10/2021). Wardaniman menyebutkan, pihak kliennya dan Petrick sudah tak memiliki perbedaan pendapat terkait kasus dugaan penganiayaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.