Wardaniman mengatakan, perbuatan oknum karyawan SiCepat Ekspress merupakan murni perbuatan secara personal. Wardaniman menambahkan, PT SiCepat Ekspress prihatin atas peristiwa yang menimpa Petrick.
“Kami dari perusahaan telah melakukan ganti kerugian yang diderita dengan nominal sekian,” kata Wardaniman.
Wardaniman menyebutkan, PT SiCepat Ekspress telah memproses oknum kurir tersebut secara internal. Oknum kurir tersebut sudah tak bekerja di PT SiCepat Ekspress.
Baca juga: Sicepat Ekspres Pastikan Kurir yang Diduga Aniaya Petrick Sutrisno Tak Lagi Bekerja
Wardaniman menyebutkan, PT SiCepat Ekspress tak pernah mengajarkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknumnya.
“Jadi meskipun telah terjadi perdamaian, proses hukum yang telah dilaporkan oleh Pak Petrick kepada oknum karyawan kami tersebut, kami persilakan untuk memprosesnya,” ujar Wardaniman.
Wardaniman mengatakan, PT SiCepat Ekspress akan menyediakan data-data atau hal apa pun yang dibutuhkan dalam proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan.
Kesalahan oknum kurir
Wardaniman mengatakan, perbuatan oknum kurir SiCepat Ekspress merupakan murni perbuatan secara personal.
Pihak SiCepat Ekspress pun sudah melakukan investigasi terkait kasus dugaan penganiayaan kepada Petrick.
PT SiCepat Ekspress menyimpulkan bahwa tindakan oknum karyawannya murni kecelakaan di jalan dan tak berada di bawah pengaruh alkohol.
“Oknum tersebut tidak berada di bawah pengaruh obat alkohol atau apa. Sama sekali enggak. Itu murni kecelakaan di jalan lah,” ujar Wardaniman.
Investigasi dilakukan sebelum perdamaian tercapai dengan pihak Petrick.
“Oknum tersebut patut diduga dia melakukan suatu kesalahan,” tambah Wardaniman.
Tanggapan Petrick
Pasca-terciptanya perdamaian, Petrick menunggu iktikad baik dari pelaku penganiayaan. Petrick pun masih mempertimbangkan pencabutan laporan kasusnya.
“Untuk mengenai kebijaksanaannya, saya akan melihat dari tanggapan oknum tersebut, apakah dia memiliki iktikad baik untuk meminta maaf secara online atau ingin bertemu dengan saya,” kata Petrick.
Menurut Petrick, pihaknya masih mempertimbangkan untul mencabut laporan kasusnya di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Proses Hukum Berlanjut, Desainer Petrick Sutrisno Tunggu Itikad Baik Oknum Penganiaya Dirinya
Petrick menyerahkan kelanjutan proses hukum kepada kuasa hukumnya.
“Nanti untuk semua proses ini akan saya serahkan ke pengacara saya karena saya di sini saya tidak mau berhubungan langsung dengan pihak oknum. Jadi nanti akan bertemu pengacara saya,” ujar Petrick.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.