JAKARTA, KOMPAS.com - Anak penyanyi lawas ND, ON meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan bermodus penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diketahui, ON yang dilaporkan oleh lima dari 225 orang yang diduga menjadi korbannya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya pada hari ini.
"Tetapi tadi baru saja pengacara datang ke penyidik Krimun Polda Metro Jaya dan menyampaikan minta diundur sekitar hari Senin 11 Oktober 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).
Yusri mengemukakan, ON melalui kuasa hukumnya meminta pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan ditunda karena waktu yang dijadwalkan bersamaan dengan kegiatan lain.
"(Minta pemeriksaan ditunda) karena ada kegiatan lain. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," kata Yusri.
Yusri mengatakan, kehadiran ON dalam pemeriksaan sangat dinanti oleh penyidik untuk membuat titik terang perkara dugaan penipuan tersebut.
"Kita butuh keterangan dari terlapor untuk bisa jelaskan, karena semua pelapor telah diklarifikasi dengan bawa bukti-bukti yang ada. Ini masih kita tunggu mudah-mudahan Senin nanti bisa hadir," ucap Yusri.
Baca juga: Terduga Korban Penipuan Penerimaan PNS: Anak Penyanyi ND Mengaku Kerabat Menpan-RB
Setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan oleh ON.
Kini para korban telah melaporkan ke polisi dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pada korban, Odie Hudiyanto saebelumnya mengatakan, dugaan aksi penipuan yang dilakukan ON itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021.
Saat itu ON disebut menawarkan, membujuk dan marayu para korban bila ingin menjadi seorang PNS.
ON meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
Baca juga: Terduga Korban Penipuan oleh Anak Penyanyi ND Jual Sawah dan Sapi demi Anak Jadi PNS
"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata Odie, Jumat.
Setelah uang diterima, ON kemudian memberikan Surat Keterangan (SK) pengangkatan dengan tertera Nomor Induk Pekerja (NIP) serta tanggal mulai pengangkatan yang dikeluarkan oleh Badan Pegawai Negara (BKN).
"Setelah menunggu lama sejak tahun 2019 sampai dengan 2021. Kami memastikan (ke BKN) bahwa SK yang dibuat sah atau tidak, dan ternyata tidak ada namanya para korban," ucap Odie.
Adapun modus ON menjanjikan para korban menjadi seorang PNS untuk menggantikan pegawai yang dipecat secara tidak terhormat dan meninggal karena terpapar Covid-19.
"Awalnya mereka menyampaikan bahwa ada peluang jadi PNS lewat jalur prestasi. Mereka menggantikan yang PNS diberhentikan secara tidak hormat dan meninggal karena covid-19," kata Odie.
Dari kejadian itu, sebanyak 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan oleh ON mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.