TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 4-18 Oktober 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, terdapat sejumlah penyesuaian peraturan selama PPKM diterapkan di Kota Tangerang.
Salah satu penyesuaiannya adalah pembukaan pusat kebugaran (fitness centre/gym) dengan kapasitas maksimal 25 persen, menerapkan protokol kesehatan ketat, dan pengunjung wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
"Ada yang dikendorkan di Kota Tangerang, salah satunya tempat berolahraga, gym," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Tangerang Tetap PPKM Level 3, Wali Kota Arief: Masyarakat Cenderung Bosan, Ini Realita
Dia mengatakan, Satpol PP akan melakukan pengawasan di pusat kebugaran yang sudah beroperasi.
"Ada teman-teman Satpol PP yang monitoring. Mereka sudah monitoring. Makanya, ya, mudah-mudahan semua tetap disiplin," urainya.
Politikus Demokrat itu melanjutkan, penyesuaian lain selama PPKM itu adalah pengelola bioskop yang sudah diizinkan untuk mengoperasikan konter makanan.
Dia mengaku belum sempat meninjau pengoperasian konter makanan di bioskop.
Namun, Arief mengaku sempat menonton bioskop pada Sabtu pekan lalu, dan meninjau protokol kesehatan yang diterapkan di sana.
"Saya sempat nonton ya hari Sabtu minggu kemarin. Waktu itu belum boleh jual makan, jadi bener enggak jual makanan. Sepi, sudah berasa bioskop punya sendiri," tuturnya.
"Yang nonton dua baris. Tetap pakai masker, di dalam juga berjarak. Saya lihat sehabis selesai, mereka langsung (menyemprot) disinfektan. Prokes tetap dijalani, masuk harus akses PeduliLindungi," sambung dia.
Baca juga: Polantas yang Goda Perempuan di Tangerang Dibebastugaskan
Arief menilai masyarakat cenderung sudah bosan dengan segala peraturan yang berlaku.
"Walau pun masyarakat kayanya cenderung sudah bosan banget. Tapi kan ini realita. Jadi kita jangan lengah, tetap pakai masker dan lain sebagainya," urainya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjabarkan penyesuaian aturan dalam PPKM periode 5-18 Oktober 2021 ini.
Berikut beberapa penyesuaian aturan terbaru pada perpanjangan PPKM kali ini:
Pertama, pembukaan pusat kebugaran atau fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen, protokol kesehatan ketat, dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pembukaan itu diterapkan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Jogjakarta, dan Surabaya Raya.
Baca juga: Murid SD Berusia 12 Tahun di Kota Tangerang Bakal Divaksinasi Covid-19
Kedua, konter makanan dan minuman di dalam bioskop diizinkan buka, tetapi kapasitas bioskop masih tetap 50 persen.
"Hal ini akan berlaku untuk kota-kota level 3, 2 dan 1," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021).
Ketiga, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, testing, dan kesiapan Satgas Covid-19.
Nantinya, setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.
Keempat, dibukanya kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya.
Dalam pelaksanaan PPKM dua pekan ke depan, Luhut menyebut ada 20 kabupaten atau kota yang bertahan di PPKM Level 2.
"Untuk yang di level 3 bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota," jelas Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.