TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota mencatat, setidaknya ada 7.856 pengendara kendaraan bermotor yang ditilang selama Operasi Patuh Jaya pada 20 September-3 Oktober 2021.
Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Mbarep Susilo mengatakan, dari jumlah itu, sebanyak 5.692 di antaranya merupakan pengendara sepeda motor.
"Yang juga banyak ditindak itu mobil sedan, 951 pengendara. Lalu, 787 pengendara minibus, 80 pengendara pikap, 50 pengendara truk, 16 pengendara taksi, 10 pengendara angkot," kata Mbarep melalui sambungan telepon, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Saat Limbah Medis Beracun Timbulkan Masalah Baru dan Ancam Kesehatan Warga yang Terpapar
Mbarep mengungkapkan, pihaknya menilang dengan menyita SIM atau STNK pengendara.
"(Dari) 7.856 pengendara itu, SIM yang ditindak ada 2.560. Kalau STNK ada 5.026," ucapnya.
Mbarep menuturkan, dari 7.856 pengendara yang ditilang, mereka paling banyak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.
Katanya, sebanyak 1.158 pengguna knalpot tak sesuai standar ditindak kepolisian.
Kemudian, 993 pengendara ditindak karena melawan arus, 909 pengendara tak memiliki surat lengkap, 840 pengendara tak menggunakan pelat nomor standar, 654 pengendara tak menggunakan helm, dan lainnya.
Baca juga: Bertambah Lagi, Ada Lima Atlet DKI Jakarta yang Positif Covid-19 di PON XX Papua
Sementara itu, jenis pelanggaran paling sedikit yang ditemukan selama Operasi Patuh Jaya adalah kelebihan muatan.
Pihaknya mencatat, hanya ada dua pengendara yang melanggar soal muatan kendaraan.
"Nah, dari 7.856 pengendara itu, 3.533 orang pekerja swasta, 1.643 mahasiswa, 1.137 pelajar, 802 sopir, dan lain-lain," tutur Mbarep.
Dia menambahkan, pihaknya juga melakukan bentuk penindakan selain penilangan, yakni teguran.
Kepolisian mencatat, ada sebanyak 3.138 teguran yang dilayangkan selama Operasi Patuh Jaya di Kota Tangerang.
Dengan demikian, jumlah total penilangan dan teguran yang dilakukan di sana ada sebanyak 9.874 kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.