JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan pria berinisial RS (27) yang jasadnya ditemukan warga mengambang di Kali Kanal Banjir Timur (KBT) Cengkareng, Jakarta Barat.
Kanitreskrim Polsek Cengkareng Iptu Tri Baskoro Bintang Wijaya mengatakan, pihaknya awalnya mengamankan delapan orang anggota kelompok punk yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Enam di antaranya, yakni E (16), PP (16), S (32), HP (26), Z (21), MY (19) diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada enam orang tersangka. Namanya pengeroyokan sama-sama memukul semua. Ada yang memukul, ada yang menendang," ujar Bintang saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Mayat Pria di KBT Cengkareng Diduga Korban Pengeroyokan Anak Punk
Sementara dua orang lainnya, kata Bintang, tidak ditetapkan tersangka karena berusaha menghentikan aksi pengeroyokan tersebut.
"Iya yang cewek dua orang. Enggak ikut memukul. Cuma ngelerai," kata Bintang.
Menurut Bintang, dari penangkapan para pelaku, petugas menyita barang bukti sepatu boot, sabuk dan cincin berbentuk tengkorak.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti yang didapatkan sudah berada di Polsek Cengkareng.
Keenam tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kapolsek Cengkareng Kompol Egman mengatakan, jasad RS pertama kali diketahui keberadaan oleh warga sekitar pada Jumat (1/10/2021) pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Salah Tulis Tanggal HUT TNI di Baliho, Pemkot Depok Minta Maaf
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.