TANGERANG, KOMPAS.com - Anak-anak berusia 12 tahun ke bawah sudah diizinkan untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan di Kota Tangerang mulai hari Selasa (5/10/2021) ini.
Perizinan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM yang dikeluarkan pada 4 Oktober 2021.
Media Relation TangCity Mall Intan Amalia berujar, berdasar aturan itu, pihaknya juga sudah mengizinkan anak berusia 12 tahun ke bawah untuk masuk ke mal tersebut sejak Selasa ini.
Baca juga: Pemkot Bekasi Segera Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Mal
Dia menegaskan, ada sejumlah peraturan yang harus diikuti dari para orangtua yang membawa anak di bawah usia 12 tahun.
"Prosedurnya, yang penting, orangtuanya itu sudah divaksin (Covid-19) minimal dosis pertama," ucap Intan dalam rekaman suara, Selasa.
Selain itu, protokol kesehatan lain seperti mengenakan masker hingga menjaga jarak juga wajib dijalani oleh anak-anak di bawah 12 tahun.
Kemudian, jika masih ada anak kecil yang belum bisa mengenakan masker, mereka wajib mengenakan pelindung wajah (face shield).
Baca juga: PPKM Level 3 di Kota Tangerang, Pusat Kebugaran dan Konter Makanan di Bioskop Mulai Beroperasi
"(Anak di bawah 12 tahun) harus pakai masker atau bayi yang enggak bisa pakai masker bisa pakai faceshield. Dan jaga jarak juga ya," tutur Intan.
Dia mengungkapkan, pengelola mal kerap ditanyakan oleh pengunjung berkait kapan mereka dapat membawa anak.
Oleh karena itu, saat anak di bawah 12 tahun boleh memasuki mal, pihaknya mengapresiasi hal tersebut.
"Setelah ada keputusan dari pemerintah untuk mengizinkan anak-anak bisa masuk, kita menyambut dengan sangat baik," kata Intan.
Seorang pengunjung yang membawa anak di bawah 12 tahun, Widi, mengaku senang dengan kebijakan tersebut.
Setelah mengetahui bahwa anaknya sudah bisa dibawa masuk, dia langsung menuju mal tersebut.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Anak Rendah, Ini Penjelasan Pemkot Tangsel
"Senang banget anak bisa masuk. Enggak bosen di rumah, bete, enggak bisa ke mana-mana, keluar rumah juga enggak bisa," paparnya dalam rekaman suara, Kamis.
Mendagri Tito Karnavian menetapkan bahwa anak berusia 12 tahun ke bawah boleh masuk mal di DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Tangerang, Bekasi, Bogor, Bandung, serta Kota Yogyakarta, Surabaya, Tangerang Selatan, dan Depok.