BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah pusat mulai melonggarkan pemberlakuan peraturan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, termasuk di Kota Bekasi.
Pelonggaran yang diberikan salah satunya adalah memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi Tedy Hafni berharap kebijakan tersebut meningkatkan jumlah pengunjung mal di Kota Bekasi sehingga perekonomian terdongkrak.
"Ya dengan adanya anak-anak di bawah usia 12 tahun ini tentunya juga akan mendongrak pengunjung yang datang ke mal," ujar Tedy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Dibuka sejak Agustus, Mal di Kota Bekasi Masih Sepi Pengunjung
Tedy menyampaikan, saat ini mal-mal di Kota Bekasi masih sepi pengunjung. Jumlah pengunjung baru sekitar 20 persen dari kapasitas.
Oleh karena itu, kebijakan anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal bisa memberikan angin segar kepada pengelola mal di Kota Bekasi.
Sebab, anak di bawah 12 tahun yang berkunjung ke mal wajib didampingi orang dewasa.
"Biasanya kalo anak-anak boleh, orangtua juga pasti semangat ke malnya, lihat sendiri aja kayak kita ini, kalau ke mal pasti sama anak-anak ya, nah ketika enggak boleh bawa anak-anak pasti malas juga ke mal," ujar Tedy.
Baca juga: Pemkot Bekasi Segera Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Mal
"Kalau enggak ada orangtua ya pasti enggak boleh ya, sehingga betul-betul mal itu menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi warga dan anaknya," imbuh dia.
Selain anak-anak boleh masuk mal, kebijakan operasional mal pada perpanjangan PPKM kali ini sama dengan aturan sebelumnya.
Kapasitas mal tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas normal.
Selain itu, warga Kota Bekasi yang akan masuk ke mal harus memindai QRcode melalui aplikasi PeduliLindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.