Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/10/2021, 22:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara hoaks babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim (44) kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (5/10/2021).

Dalam sidang beragendakan pembuktian itu, Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan dua orang saksi, yaitu Didi Candra dan Iwan Kurniawan.

Didi merupakan orang yang disuruh Adam untuk mengambil babi hutan yang dipesan Adam secara daring di kawasan Puncak, Bogor. Babi itu yang kemudian akan dibuat seolah-olah sebagai babi ngepet.

Sementara itu, Iwan merupakan warga yang ditugaskan Adam untuk menangkap babi begitu dilepas di perumahan di Bedahan, Sawangan, Depok, tanpa busana.

Baca juga: Sidang Hoaks Babi Ngepet di Depok, Saksi Mulanya Tak Tahu Barang yang Diambilnya Babi

"Seluruh strategi penangkapan atau ritual diperintah terdakwa menggunakan sarana WhatsApp," kata juru bicara Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmanto, melalui keterangan tertulis, Selasa.

"Chat WhatsApp tersebut juga ditunjukkan di persidangan oleh penuntut umum," lanjutnya.

Total, ada empat warga yang disebut ikut dalam operasi penangkapan babi ngepet itu. Mereka semua tak berbusana.

Ketika ditangkap, babi itu tidak dalam keadaan bugar.

"Babi linglung dan lemas, seperti dari perjalanan jauh," ujar Rio.

"Hal ini sesuai keterangan Didi, bahwa babi itu memang baru saja menempuh perjalanan jauh diantar dari daerah Puncak," tambahnya.

Hingga saat ini, total sudah tujuh saksi yang dihadirkan Kejaksaan Negeri Depok dalam perkara hoaks babi ngepet itu.

Baca juga: Tetap Bisa Lihat Babi meski Tidak Telanjang, Saksi Perkara Hoaks Babi Ngepet Sempat Ragu

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa pekan depan, masih dengan agenda pembuktian oleh jaksa, dengan keterangan ahli.

"Jaksa akan menghadirkan dua ahli yakni, ahli bahasa profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan ahli sosiologi dari Universitas Trisakti," ujar Rio.

Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohon yang menyebabkan keonaran. Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kesalnya Korban Remas Payudara di Pamulang, Pelakunya Diteriaki, tetapi Malah Senyum

Kesalnya Korban Remas Payudara di Pamulang, Pelakunya Diteriaki, tetapi Malah Senyum

Megapolitan
Kesaksian Tetangga: Tante Balita yang Dianiaya Pacarnya di Kramatjati Tolak Antar Keponakannya ke Rumah Sakit

Kesaksian Tetangga: Tante Balita yang Dianiaya Pacarnya di Kramatjati Tolak Antar Keponakannya ke Rumah Sakit

Megapolitan
Jasad Perempuan Terlakban di Cikarang Dibunuh dengan Racun Tikus oleh Pacarnya

Jasad Perempuan Terlakban di Cikarang Dibunuh dengan Racun Tikus oleh Pacarnya

Megapolitan
2 Ruang Kelas SDN Setiamekar 03 Tambun Ambruk, Bangunan Sudah Lama Rusak

2 Ruang Kelas SDN Setiamekar 03 Tambun Ambruk, Bangunan Sudah Lama Rusak

Megapolitan
'Update' Kasus Perampokan Minimarket di Kalibaru, Polisi: Pelaku Masih Kami Buru

"Update" Kasus Perampokan Minimarket di Kalibaru, Polisi: Pelaku Masih Kami Buru

Megapolitan
Bertemu Firli Bahuri di GOR, SYL Disebut Datang Tanpa Janji, Pulang Tanpa Pamit

Bertemu Firli Bahuri di GOR, SYL Disebut Datang Tanpa Janji, Pulang Tanpa Pamit

Megapolitan
Pembunuhan Wanita Terlakban di Bekasi Dipicu Persoalan Utang dan Asmara

Pembunuhan Wanita Terlakban di Bekasi Dipicu Persoalan Utang dan Asmara

Megapolitan
Nama Gedung Blok G Balai Kota DKI Diganti Jadi Graha Ali Sadikin

Nama Gedung Blok G Balai Kota DKI Diganti Jadi Graha Ali Sadikin

Megapolitan
Sedang Kendarai Motor, Seorang Perempuan di Tangsel Jadi Korban Remas Payudara

Sedang Kendarai Motor, Seorang Perempuan di Tangsel Jadi Korban Remas Payudara

Megapolitan
Sambil Menangis, Ibu Bayi Diduga Korban Malapraktik: Adik, Mama Akan Cari Keadilan untuk Kamu

Sambil Menangis, Ibu Bayi Diduga Korban Malapraktik: Adik, Mama Akan Cari Keadilan untuk Kamu

Megapolitan
Bayi HNM Diduga Korban Malapraktik Meninggal, Evayanti Marbun Menangis Histeris di Depan RS Hermina Podomoro…

Bayi HNM Diduga Korban Malapraktik Meninggal, Evayanti Marbun Menangis Histeris di Depan RS Hermina Podomoro…

Megapolitan
Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Disebut Kurus, Tetangga: Kadang Dia Minta Nasi

Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Disebut Kurus, Tetangga: Kadang Dia Minta Nasi

Megapolitan
Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Disebut Bisa Kurangi Banjir di 7 Kecamatan

Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Disebut Bisa Kurangi Banjir di 7 Kecamatan

Megapolitan
Kuasa Hukum: Foto Firli Bahuri dan SYL Tak Membuktikan Adanya Tindak Pidana Korupsi

Kuasa Hukum: Foto Firli Bahuri dan SYL Tak Membuktikan Adanya Tindak Pidana Korupsi

Megapolitan
Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di TPU Tegal Alur

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di TPU Tegal Alur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com