DEPOK, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara hoaks babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim (44) kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (5/10/2021).
Dalam sidang beragendakan pembuktian itu, Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan dua orang saksi, yaitu Didi Candra dan Iwan Kurniawan.
Didi merupakan orang yang disuruh Adam untuk mengambil babi hutan yang dipesan Adam secara daring di kawasan Puncak, Bogor. Babi itu yang kemudian akan dibuat seolah-olah sebagai babi ngepet.
Sementara itu, Iwan merupakan warga yang ditugaskan Adam untuk menangkap babi begitu dilepas di perumahan di Bedahan, Sawangan, Depok, tanpa busana.
Baca juga: Sidang Hoaks Babi Ngepet di Depok, Saksi Mulanya Tak Tahu Barang yang Diambilnya Babi
"Seluruh strategi penangkapan atau ritual diperintah terdakwa menggunakan sarana WhatsApp," kata juru bicara Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmanto, melalui keterangan tertulis, Selasa.
"Chat WhatsApp tersebut juga ditunjukkan di persidangan oleh penuntut umum," lanjutnya.
Total, ada empat warga yang disebut ikut dalam operasi penangkapan babi ngepet itu. Mereka semua tak berbusana.
Ketika ditangkap, babi itu tidak dalam keadaan bugar.
"Babi linglung dan lemas, seperti dari perjalanan jauh," ujar Rio.
"Hal ini sesuai keterangan Didi, bahwa babi itu memang baru saja menempuh perjalanan jauh diantar dari daerah Puncak," tambahnya.
Hingga saat ini, total sudah tujuh saksi yang dihadirkan Kejaksaan Negeri Depok dalam perkara hoaks babi ngepet itu.
Baca juga: Tetap Bisa Lihat Babi meski Tidak Telanjang, Saksi Perkara Hoaks Babi Ngepet Sempat Ragu
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa pekan depan, masih dengan agenda pembuktian oleh jaksa, dengan keterangan ahli.
"Jaksa akan menghadirkan dua ahli yakni, ahli bahasa profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan ahli sosiologi dari Universitas Trisakti," ujar Rio.
Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohon yang menyebabkan keonaran. Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.