Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hoaks Babi Ngepet, Seluruh Strategi dan Ritual Penangkapan Diperintah oleh Terdakwa

Kompas.com - 05/10/2021, 22:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara hoaks babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim (44) kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (5/10/2021).

Dalam sidang beragendakan pembuktian itu, Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan dua orang saksi, yaitu Didi Candra dan Iwan Kurniawan.

Didi merupakan orang yang disuruh Adam untuk mengambil babi hutan yang dipesan Adam secara daring di kawasan Puncak, Bogor. Babi itu yang kemudian akan dibuat seolah-olah sebagai babi ngepet.

Sementara itu, Iwan merupakan warga yang ditugaskan Adam untuk menangkap babi begitu dilepas di perumahan di Bedahan, Sawangan, Depok, tanpa busana.

Baca juga: Sidang Hoaks Babi Ngepet di Depok, Saksi Mulanya Tak Tahu Barang yang Diambilnya Babi

"Seluruh strategi penangkapan atau ritual diperintah terdakwa menggunakan sarana WhatsApp," kata juru bicara Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmanto, melalui keterangan tertulis, Selasa.

"Chat WhatsApp tersebut juga ditunjukkan di persidangan oleh penuntut umum," lanjutnya.

Total, ada empat warga yang disebut ikut dalam operasi penangkapan babi ngepet itu. Mereka semua tak berbusana.

Ketika ditangkap, babi itu tidak dalam keadaan bugar.

"Babi linglung dan lemas, seperti dari perjalanan jauh," ujar Rio.

"Hal ini sesuai keterangan Didi, bahwa babi itu memang baru saja menempuh perjalanan jauh diantar dari daerah Puncak," tambahnya.

Hingga saat ini, total sudah tujuh saksi yang dihadirkan Kejaksaan Negeri Depok dalam perkara hoaks babi ngepet itu.

Baca juga: Tetap Bisa Lihat Babi meski Tidak Telanjang, Saksi Perkara Hoaks Babi Ngepet Sempat Ragu

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa pekan depan, masih dengan agenda pembuktian oleh jaksa, dengan keterangan ahli.

"Jaksa akan menghadirkan dua ahli yakni, ahli bahasa profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan ahli sosiologi dari Universitas Trisakti," ujar Rio.

Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohon yang menyebabkan keonaran. Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com