Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polsek Jagakarsa Sosialisasi Bahaya Tawuran dan Ancaman Pidana bagi Pelaku

Kompas.com - 06/10/2021, 12:47 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Jagakarsa mendatangi SMK PGRI 23, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (6/10/2021) pagi.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Endang Sukmawijaya mengatakan, kedatangan Polsek Jagakarsa ke sekolah ini dalam rangka sosialisasi pencegahan tawuran.

Endang menambahkan, sosialiasi pencegahan dilakukan menindaklanjuti adanya peristiwa tawuran di Jalan Raya Lenteng Agung pada Senin lalu.

Baca juga: Sudin Pendidikan Jaksel Usut Pelaku Tawuran Pelajar di Lenteng Agung

“Ini (kedatangan Polsek Jagakarsa) salah satunya kami ingin melakukan semacam pencegahan agar tidak terjadi tawuran. Kami tadi memberikan himbauan kepada adik-adik siswa didik di SMK PGRI 23 agar mereka tidak melakukan tawuran,” ujar Endang saat ditemui di lokasi, Rabu siang.

Endang menyebutkan, pihaknya mengimbau pelajar-pelajar di SMK PGRI 23 agar tak terlibat tawuran. Ia mengatakan, aksi tawuran merugikan banyak pihak.

“Tidak ada yang untung, pastinya adanya rugi. Yang luka masuk rumah sakit yang melakukan penganiayaan tentunya akan berkaitan dengan proses hukum,” tambah Endang.

Baca juga: KJP Pelajar yang Terlibat Tawuran di Lenteng Agung Terancam Dicabut

Pihak Polsek Jagakarsa juga menyampaikan sejumlah pasal yang bisa dilanggar jika melakukan tawuran. Salah satunya yakni Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

“Tadi kami sampaikan bebarapa pasal mengenai tawuran apakah itu membawa senjata tajam , kemudian, penganiayaan 351 170, 338, 340, kami sampaikan sama mereka (pelajar),” kata Endang.

“Agar mereka paham karena mereka mungkin tidak paham, kami sampaikan juga UU yang berkaitan dengan ancaman membawa sajam yaitu Undang-Undang Darurat biar mereka nanti rupanya ada uu yang mengatur, sehingga mereka nanti berpikir supaya tahu, agar saya tidak berbuat,” lanjut Endang.

Baca juga: Tawuran Pelajar Saat PTM Terbatas, Perlunya Evaluasi dan Sanksi bagi Mereka yang Terlibat...

Di depan para pelajar SMK PGRI 23, Endang menyampaikan ancaman hukuman bagi orang yang membawa senjata tajam bisa mencapai 20 tahun. Ia menekankan sosialisasi pencegahan tawuran merupakan bentuk kepedulian Polsek Jagakarsa terhadap pelajar.

Sebelumnya, terjadi peristiwa tawuran antarpelajar di Lenteng Agung. Aksi tawuran pelajar terekam kamera dan beredar di media sosial.

Dalam video terlihat sejumlah pelajar membawa senjata tajam. Di akhir video, terlihat pelajar dilempar kayu.

Seorang warga sekitar Gang Harapan, Mamang (45), mengatakan, sejumlah pelajar membawa senjata tajam. Ada pelajar yang memakai seragam sekolah SMA.

“Mereka dari arah Halte Wijaya Kusuma. Tadi cepet banget tawurannya,” ujar Mamang.

Ia mengatakan, ada sekitar 20 orang yang terlibat tawuran. Mereka menggunakan motor.

“Di sini mah sering jadi tempat tawuran. Baru sekali ini lagi nih ada tawuran semenjak masuk sekolah,” kata Mamang.

Endang menyebutkan, tawuran pelajar belum sempat terjadi karena berhasil digagalkan oleh warga dan aparat kepolisian. Pihaknya masih menyelidiki sekolah mana yang terlibat tawuran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com