Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pemkot Tangerang Diperiksa Polisi Terkait Operasional TPS Liar yang Disegel KLHK

Kompas.com - 06/10/2021, 19:02 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, ada pegawai di pemerintahannya yang diperiksa kepolisian terkait operasional tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kota Tangerang.

"Pegawai kami juga sudah ada yang di-BAP (berita acara pemeriksaan), diperiksa, untuk mencari informasi," ucapnya kepada awak media, Rabu (6/10/2021).

Namun, Arief tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan salah satu staf di Pemkot Tangerang itu.

Baca juga: Ada 6 TPS Liar di Kota Tangerang, Ini Ancamannya bagi Kesehatan dan Lingkungan

Pemkot Tangerang, kata dia, mendukung apa pun hasil penyelidikan yang nantinya dikeluarkan oleh kepolisian.

Selain itu, pihaknya juga mendukung pemeriksaan yang saat ini juga dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas adanya TPS liar di Kota Tangerang.

"Kan kami memang sudah koordinasi dengan KLHK, terus ada pihak kepolisian. Kami dukung hasilnya mudah-mudahan lebih terkendali," papar Arief.

Di sisi lain, Arief menegaskan bahwa lokasi yang tidak ditunjuk oleh Pemkot Tangerang sebagai TPS atau tempat pembuangan akhir (TPA) tidak boleh dioperasikan sebagai tempat pembuangan.

Baca juga: Fakta Penyegelan 6 TPS Liar di Kota Tangerang: Diadukan oleh Warga, Pengelola Pasrah

Dengan demikian, kata Arief, TPS atau TPA aktif di wilayah itu hanya yang dimiliki Pemkot Tangerang.

"Area yang tidak ditunjuk sebagai TPA, ya enggak boleh beroperasi. Artinya TPA di Kota Tangerang yang ada hanya milik Pemkot," urainya.

Sebagai informasi, KLHK menyegel enam TPS liar yang ada di Kota Tangerang pada 23 September 2021.

KLHK menyebutkan, masyarakat dilarang beraktivitas kembali di TPS tersebut.

Baca juga: Wanita Ini Lapor ke Polda Metro, Mengaku Sulit Bertemu Anak karena Dihalangi Polisi Suruhan Mantan Suami

Jika ada masyarakat yang beraktivitas di TPS yang disegel, KLHK akan berkoordinasi dengan instansi yang terkait dan memberikan sanksi.

Menurut KLHK, keberadaan tempat pembuangan itu melanggar hukum karena terletak di bibir sungai.

Karena itu, KLHK bakal mengumpulkan bahan dan keterangan terkait keberadaan TPS tersebut.

Jika menemukan unsur pidana usai melakukan penyelidikan, KLHK tidak menutup kemungkinan untuk membawa temuan tersebut ke ranah pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com