Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Dampingi Ibu yang Laporkan Oknum Polisi karena Dihalangi Bertemu Anak

Kompas.com - 06/10/2021, 19:09 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyoroti aksi oknum polisi yang diduga terlibat dalam rumah tangga seseorang perempuan bernama Aelyn Halim dan mantan suaminya, AT.

Polisi itu disebut-sebut disuruh AT untuk menghalangi Aelyn agar tidak dapat bertemu putrinya yang berusia 4 tahun.

"Saya kira Komnas Perlindungan Anak menaruh perhatian yang sangat keras bahwa tidak ada satu pun orang sekalipun dia aparat atau oknum TNI, Polri yang menghalangi ibu sebagai orangtua atau ibu dari biologis dari anak untuk bertemu dengan anaknya," ujar Arist Merdeka di Polda Metro Jaya, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Pegawai Pemkot Tangerang Diperiksa Polisi Terkait Operasional TPS Liar yang Disegel KLHK

Arist sendiri turut menemani Aelyn untuk melaporkan kasus mengenai hak asuh anak itu ke Polda Metro Jaya. Menurut Arist, anak tersebut telah bersama AT sebelum keputusan hak asuh anak jatuh ke tangan Aelyn pada September 2021.

Menurut Arist, langkah AT yang diduga menyuruh oknum polisi untuk menghalangi Aelyn bertemu anaknya merupakan diskriminasi.

"Karena disitu disinyalir ada oknum Brimob, tentu bukan TNI, itu pasti Polri. Tidak boleh dan tak dibenerkan untuk mengeksekusi, menghalangi tidak dibenarkan," kata Arist.

Arist mengatakan, oknum polisi yang bertindak menghalangi Aelyn untuk bertemu anak dinilai melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindingan Anak.

"Setiap orang berkewajiban untuk memfasilitasi terjadinya perdamaian dan penegakan hukum kepada anak-anak itu. Jika itu tidak, itu masuk kategori pembiaran dan bisa diancam hukuman 5 tahun penjara," ucap Arist.

Baca juga: Wanita Ini Lapor ke Polda Metro, Mengaku Sulit Bertemu Anak karena Dihalangi Polisi Suruhan Mantan Suami

Sebelumnya, Aelyn telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya soal memperjuangkan hak asuh anak karena mengaku tidak diperbolehkan bertemu oleh mantan suaminya, AT.

Laporan Aelyn itu sudah terdaftar dengan nomor TBL/4.828/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu (6/10/2021).

Menurut Aelyn, putrinya itu saat ini tinggal bersama mantan suaminya di salah satu apartemen. Dia sempat mencoba untuk bertemu anak dengan mendatangi apartemen itu, namun dihalangi oleh oknum polisi.

"Yang saya sayangkan kenapa ada oknum polri ikut-ikut untuk halangi saat ketemu anak saya. Jadi oknum itu jaga di loby utama apartemen. Dari oknum polisi itu bilang ke petugas keamanan saya tidak boleh ketemu anak saya," ujar Aelyn.

Aelyn mengaku tidak mengetahui identitas oknum polisi yang bertugas. Dia hanya mengetahui oknum polisi tersebut turut membantu mantan suami untuk menghalangi bertemu anaknya.

Perempuan itu pun turut melaporkan oknum polisi itu ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor SPSP2/3519/IX/2021/Bagyanduan.

"Masih diselidiki Propam jadi saya tidak bisa bicara banyak di sini untuk kesatuannya atau segala macam," kata Aelyn.

Aelyn menceritakan, sudah sekitar satu tahun tidak bertemu anaknya. Bahkan untuk berkomunikasi melalui video call pun saat ini sudah dilarang.

"Hak asuh anak sudah ada di saya dari pengadilan pertama dan sekarang, tapi hasil putusan tersebut saya malah makin tidak bisa ketemu," kata Aelyn.

Aelyn berharap kasus yang dialami ini dapat ditangani dengan cepat. Pasalnya, sang anak meminta untuk tinggal bersamanya.

"Saya harapkan oknum tidak ikut-ikut masalah perceraian saya dan hak asuh anak saya. Biar kami berproses bagaimana kayak orang biasa saja dan jangan batasi saya dan anak saya," ucap Aelyn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com