Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Masuk Mal di Jabodetabek, Anak Boleh Masuk dengan Syarat Berikut

Kompas.com - 07/10/2021, 06:21 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyesuaikan aturan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), salah satunya aturan untuk memasuki pusat perdagangan atau mal.

Saat ini, anak berusia di bawah 12 tahun sudah boleh masuk mal. Hanya saja, aturan ini terbatas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, Bekasi (Jabodetabek), Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.

Penyesuaian ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Anies Minta Ditunjukkan Mana Kebijakannya yang Diskriminatif

Sejumlah syarat berlaku di sini, berikut rangkumannya:

1. Anak harus didampingi orangtua

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam diktum kelima huruf g Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, menetapkan bahwa anak berusia 12 tahun ke bawah boleh masuk mal di di Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya “dengan syarat didampingi orang tua”.

Orangtua yang mendampingi anak harus sudah divaksinasi Covid-19, minimum dosis pertama. Sebelum masuk mal, para orangtua melalukan skrining via aplikasi Peduli Lindungi. Anak-anak yang masuk mal harus dalam keadaan sehat.

Baca juga: Anies Lengser Tahun Depan, Jalannya Menuju Pilpres 2024 Dinilai Gelap Gulita

2. Wahana permainan masih ditutup

Meski sudah diperbolehkan masuk mal, anak-anak belum dapat menikmati fasilitas permainan di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," kata Tito dalam ketentuan tadi.

3. Anak tidak boleh masuk ke bioskop

Salah satu area di dalam pusat perbelanjaan yang sudah diperbolehkan buka adalah bioskop.

Meski demikian, anak-anak berusia di bawah 12 tahun bukan termasuk kelompok yang ini diperbolehkan ke sana.

Baca juga: Cerita Anies 4 Tahun Jabat Gubernur DKI: Seperti Tahanan Kota, Sesudah Itu Saya Jadi Orang Bebas

"Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ... c) pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk," tulis Mendagri Tito dalam beleid yang sama.

Adapun jumlah pengunjung mal tetap dibatasi hingga 50 persen, dan mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com