JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah mengkaji sejumlah opsi tempat yang akan digunakan sebagai sirkuit balapan Formula E.
Sebelumnya, Pemprov DKI menyebutkan Formula E akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Hanya saja, Pemprov DKI tak kunjung mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat untuk menggelar ajang balap mobil listrik tersebut di kawasan cagar budaya Monas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada lima tempat yang sedang dikaji untuk digunakan sebagai sirkuit Formula E.
“Ada lima alternatif, di antaranya di kawasan Senayan dan di Pantai Maju Bersama,” ujarnya, Rabu (6/10/2021), seperti dilansir TribunJakarta.com.
“Nanti akan dipilih lokasi terbaik,” tegas Anies.
Baca juga: Saat Pemerintah Pusat Tak Izinkan Formula E Digelar di Monas, Pulau Reklamasi Jadi Opsi
Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1.744 Tahun 2018, Anies mengubah nama pulau reklamasi yang sebelumnya dibangun di era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pulau tersebut adalah Pulau C yang diubah menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju, dan Pulau G menjadi Pantai Bersama.
Setelah mengubah nama ketiga pulau tersebut, Anies kemudian mengeluarkan aturan terkait penataan dan pengelolaan kawasan Pantai Kita, Maju, dan Bersama.
Penataan Pantai Kita Maju Bersama dimulai pada 23 Desember 2018 yang ditandai dengan peletakan batu pertama pada jalur jalan sehat dan sepeda santai (jalasena).
Baca juga: Anies: Saya Sudah 4 Tahun Menjabat, Tolong Tunjukkan Kebijakan Mana yang Diskriminatif
Sebelum menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies secara tegas mengutarakan penolakannya terhadap reklamasi.
Menurut Anies, reklamasi adalah kegiatan yang merusak lingkungan dan berdampak negatif terhadap nelayan yang mencari nafkah di kawasan Teluk Jakarta.
“Mengapa kami menolak reklamasi, karena (reklamasi) memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolaan lingkungan,” ujar Anies saat debat Pilkada DKI pada April 2017.
Dalam beberapa kesempatan selama masa kampanye, Anies sering mengungkapkan niatnya menghentikan reklamasi dan menyelamatkan nelayan di pesisir Jakarta.
Menurut Anies, jika reklamasi tetap dilanjutkan, lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
Baca juga: Cerita Anies 4 Tahun Jabat Gubernur DKI: Seperti Tahanan Kota, Sesudah Itu Saya Jadi Orang Bebas
Pada 26 September 2018, Anies mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Dia menghentikan proyek reklamasi dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun.
Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi yang lainnya tidak dicabut karena sudah telanjur dibangun. Empat pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N.
Anies menyatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.