JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan berkas perkara enam tersangka kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan depan.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).
"Dalam waktu dekat akan kami kirim berkas kasus kebakaran lapas tahap satu. Minggu depan," ujar Tubagus.
Baca juga: Cara Kerja Tim DVI Identifikasi Korban Sriwijaya Air hingga Kebakaran Lapas Tangerang
Tubagus mengatakan, saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara kasus kebakaran untuk tahap satu yang akan dilayangkan ke Kejati DKI.
"Tinggal lengkapi berkas saja untuk tahap satu ini," ucap Tubagus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Tiga tersangka pertama yakni RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang. Namun, tak disebutkan peran atau jabatan mereka bertiga.
Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Lapas Tangerang
RU, S, dan Y dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pada 29 September 2021, polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka yakni JMN, PBB, dan RS.
JMN merupakan narapidana, PBB sebagai petugas lapas, dan RS menjabat Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Narapidana
Korsleting terjadi saat JMN memasang instalasi listrik atas perintah PBB sebagai petugas lapas yang berwenang saat itu.
Adapun pemasangan instalasi listrik dilakukan oleh JMN tidak sesuai kapasitas voltase yang ada di ruang tahanan Lapas Tangerang hingga memicu kebakaran.
JMN, PBB, dan RS dipersangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
Seperti diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.