Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Targetkan 10 Lokasi Terapkan Tarif Parkir Tertinggi

Kompas.com - 07/10/2021, 18:39 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan total ada 10 lokasi parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi yang menyasar gedung pemerintahan milik DKI, perkantoran hingga pusat perbelanjaan.

“Kami sedang berupaya meminta swasta dan gedung pemerintahan,” kata Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim Irvan Pulungan dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (7/10/2021), seperti dikutip Antara.

Hingga saat ini baru ada tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.

Baca juga: Anies Beri Nama Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Ini Alasannya

Khusus untuk tempat parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta seperti pasar, kata dia, kemungkinan tidak masuk mengingat sebagian besar pengendara adalah masyarakat menengah ke bawah.

“Lebih logis kalau misalnya di pusat perbelanjaan atau perkantoran atau hotel,” ujar Irvan.

Dia menjelaskan, upaya untuk menambah lokasi parkir dengan tarif tertinggi itu juga tidak mudah karena Pemprov DKI Jakarta juga perlu memberikan insentif tarif, yakni tarif normal atau tarif terendah.

“Jadi lebih kepada mekanisme ekonomisnya yang bisa kami berikan kepada stakeholder yang ikut. Itu sedang kami cari mekanisme dan formulanya,” tutur Irvan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, besaran tarif parkir bervariasi di antaranya untuk tarif layanan parkir di ruang milik jalan, yakni golongan jalan kawasan pengendalian parkir (KPP) dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya tarif terendah Rp 3.000 sampai tertinggi Rp 12.000 per jam.

Baca juga: Empat Tahun Jabat Gubernur DKI, Anies Dinilai Belum Serius Urus Sampah Jakarta

Bus, truk dan sejenisnya Rp 4.000 sampai Rp 12.000 per jam, sepeda motor Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam.

Kemudian golongan A dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 3.000 sampai Rp 9.000 per jam.

Bus, truk dan sejenisnya Rp 4.000 sampai Rp 9.000 per jam serta sepeda motor Rp 2.000 sampai Rp 4.500 per jam.

Golongan B jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam.

Bus, truk dan sejenisnya Rp 4.000 sampai Rp 6.000 per jam, serta sepeda motor Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam.

Sementara itu, tarif layanan pemakaian lingkungan parkir (harian) sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 4.000 sampai Rp 7.500 untuk satu jam pertama, Rp 2.000 sampai Rp 6.000 untuk setiap jam berikutnya.

Bus, truk dan sejenisnya Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk satu jam pertama, Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya, sepeda motor Rp 1.000 sampai Rp 3.000 per jam.

Tarif parkir lain juga diatur berdasarkan langganan umum, langganan khusus pelataran parkir, gedung parkir, hingga layanan park and ride.

Pemprov DKI sebelumnya juga berencana menaikkan tarif parkir bahkan dengan besaran Rp 60.000 per jam bagi mobil dan motor hingga Rp 18.000 per jam yang saat sedang dikaji.

Baca juga: Cerita Anies di Balik Vaksinasi untuk Ratusan Pencari Suaka di Jakarta

Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggencarkan uji emisi khususnya bagi kendaraan berusia di atas tiga tahun sesuai Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Uji emisi dapat dilakukan di tempat uji emisi terdaftar misalnya bengkel uji emisi, kios uji emisi dan kendaraan layanan uji emisi.

Masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup di wilayah juga mengadakan uji emisi gratis, namun dengan kuota tertentu yang diinformasikan melalui media sosial.

Hasil uji emisi nantinya akan direkam dalam sistem informasi uji emisi yang datanya juga terintegrasi dengan pengelola parkir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com