JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Negara mendorong Komnas HAM mengawal kasus dugaan kekerasan seksual dan perundungan yang menimpa pegawai KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
Koalisi yang didukung 250 organisasi dan individu tersebut menuntut tiga hal kepada Komnas HAM.
Pertama, Koalisi Masyarakat meminta Komnas HAM memantau kasus kekerasan seksual di KPI dan menjadikan kasus itu sebagai agenda Komnas HAM agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual, Koalisi Masyarakat Minta Komnas HAM Desak KPI Bentuk Tim Independen
Kedua, meminta Komnas HAM mendorong KPI agar membentuk tim independen dengan melibatkan tim eksternal, seperti ahli hingga aktivis perempuan dalam melakukan investigasi penanganan kasus.
Ketiga, Komnas HAM diminta untuk menjamin hak korban agar terpenuhi dalam proses penyelesaian kasus. Seperti perlindungan dan keamanan korban, serta hak korban sebagai pekerja, dari penanganan kasus hingga pemulihan terhadap korban.
Anggota Koalisi, Hartoyo, menekankan bahwa sistem pemulihan bagi korban juga harus dioptimalkan, termasuk penyediaan lembaga pemulihan bagi korban yang bisa mengakomodir kebutuhannya.
"Supaya dia (korban) memiliki kesiapan untuk proses hukum," kata Hartoyo, dalam pertemuan virtual, Jumat (8/10/2021).
Saat menyikapi permintaan tersebut, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menegaskan komitmen Komnas HAM membantu penanganan kasus kekerasan seksual tersebut. Beka mengatakan, pihaknya kini tengah berdiskusi dengan ahli psikologi terkait kasus tersebut.
Komnas HAM juga melakukan pendalaman terkait kronologi yang ditulis korban MS serta melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait.
"Supaya solid secara kronologis dan fakta-fakta analisanya," ujar Beka dalam pertemuan virtual yang sama.
Koalisi telah mendatangi KPI di Jakarta pada 5 Oktber 2021. Hal itu dilakukan sebagai upaya agar kasus diselesaikan secara terbuka dan transparan.
Selain itu, mereka meminta agar korban mendapatkan hak penanganan dan pemulihan, baik sebagai korban maupun sebagai pekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.