JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran warga di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, digunakan sebagai kedok untuk mengedarkan ganja oleh pelaku yang kini diamankan polisi.
Pelaku yang mengedarkan ganja ini merupakan pria berinisial AN dan DK.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan setiap tawuran antarwarga di sana selalu dimanfaatkan oleh para pelaku tersebut.
"Setelah sekian lama penyelidikan, kegiatan ini berbuah hasil untuk pertama kali diamankan dua orang yang dicurigai sebagai pengedar (ganja)," kata Setyo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Cegah Tawuran, SMK PGRI 23 Bentuk Satgas untuk Kontrol Siswa Saat Pulang Sekolah
"Dari tangan pelaku, kamu temukan ganja seberat 29,35 gram. Dari situlah penyidikan dikembangkan," lanjut Setyo.
Setelah dikembangkan, polisi mendapatkan informasi ganja tersebut dikirim dari Sumatera, pada 28 September 2021.
"Akhirnya kami menemukan bandarnya, di wilayah Jalan Kepu, Kemayoran, yaitu pria berinisial MS," ungkap Setyo.
Dari tangan MS, polisi mendapatkan barang bukti ganja seberat lima kilogram.
Total ada tiga tersangka yang telah diamankan polisi dari kasus pengedaran ganja tersebut.
Akibat perbuatannya, mereka dapat dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Setyo menegaskan, mereka dapat dipidana seumur hidup.
"Minimal 12 tahun penjara atau ancamannya seumur hidup (penjara)," tutup Setyo.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Tawuran Warga di Johar Baru Jadi Pengalihan Akses Pengedaran Ganja Puluhan Kilogram".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.