Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun Instagram yang Dilaporkan Rizky Billar dan Lesti Sudah Tutup, Polisi: Jejak Digital Tidak Pernah Hilang

Kompas.com - 08/10/2021, 18:51 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut pemilikakun Instagram dengan nama Yani Yeges Simujuju yang dilaporkan oleh pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora terkait dugaan pencemaran nama baik telah menutup akun.

Hal itu diduga setelah foto dan tulisan di Instagram yang disebut Rizky Billar melakukan pencemaran nama baik ramai hingga menjadi perbincangan publik.

"Tolong rekan-rekan sabar, karena kendalanya akun ini sudah mati. Mungkin karena ramai di media pemilik akun segera mematikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Meski demikian, polisi tetap menyelidiki akun Instagram yang dilaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora karena jejak digital disebut tak pernah hilang.

Baca juga: Laporkan Akun Instagram Tekait Pencemaran Nama Baik, Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi

"Tapi jejak digital tidak akan pernah hilang. Kami akan mendalami, mudah-mudahan kami segera menemukan siapa pemilik akun itu karena sebagai terlapor," kata Yusri.

Yusri sebelumya mengemukakan, Rizky dan Lesti melaporkan salah satu akun media sosial Instagram Yani Yeges Simujuju terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada 27 Juli 2021.

"Pada 27 Juli 2021, seseorang bernama MR melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Yusri.

Dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada 20 Juli 2021. Akun instagram yang dilaporkan itu sebelumnya mengunggah foto Rizky Billar dan membuat satu tulisan.

"Tulisan berisi bahwa pelapor ini dicemarkan nama baiknya. Merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Baca juga: Artis Rizky Billar dan Lesti Laporkan Akun Medsos Terkait Pencemaran Nama Baik

Adapun laporan Rizki Billar kepada akun Instagram itu terkait pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu menjelaskan mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Adapun Rizky Billar dan Lesti kini menjadi perbincangan publik beberapa waktu terakhir. Mereka dituding melakukan pembohongan publik.

Tudingan tersebut ada setelah Rizky dan Lesti membuat pengakuan mengejutkan telah menikah secara agama di awal tahun 2021.

Menanggapi tudingan tersebut, Lesti akhirnya angkat bicara. Dia justru merasa bingung kenapa dituding melakukan pembohongan terhadap publik.

Ketika memutuskan menikah secara agama, baginya itu keputusan yang dilakukan sebagai manusia biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com